-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Kuota belum terpenuhi, Bawaslu Bulukumba perpanjang Pendaftaran PKD di 92 Kelurahan/Desa

Rabu, 22 Mei 2024 | 09.58 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-22T02:58:25Z


SimpulIndonesia.com
_Bulukumba, Bawaslu Kabupaten Bulukumba perpanjang pendaftaran Panwas Kelurahan/Desa, hal tersebut dilakukan karena masih terdapat Kelurahan/Desa yang belum memenuhi kuota pendaftaran sebagaimana ketentuan yang berlaku.



Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar menjelaskan jika perpanjangan tersebut sebagaimana juknis yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI, bahwa perpanjangan masa pendaftaran calon Pengawas Desa/Kelurahan dapat dilakukan jika : 1) Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa. 2) Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa namun belum ada pendaftar perempuan. 3) Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa.

 

Jumlah keseluruhan pendaftar sebanyak 218 orang, dengan rincian laki-laki sebanyak 127 dan perempuan sebanyak 91, namun setelah di rekapitulasi masih terdapat 92 Kelurahan/Desa yang masih belum memenuhi ketentuan, sehingga dilakukan perpanjangan, jelas Bakri. Rabu (22/5/2024).


Saat ini Bawaslu Bulukumba masih memberikan kesempatan bagi putra putri terbaik Kabupaten Bulukumba yang memiliki integritas untuk berpartisipasi mengambil bagian sebagai Pengawas Kelurahan/Desa untuk Pilkada Tahun 2024, tambahnya.


Kelurahan/Desa yang diperpanjang dapat di cek pada pengumuman yang telah dikeluarkan Bawaslu Bulukumba dan disebarluaskan melalui media sosial.


Jadwal perpanjangan dilaksanakan selama 3 hari mulai dari tanggal 22 hingga 24 Mei 2024, tutupnya.

Iklan

×
Berita Terbaru Update