-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Bandel...!! Berjualan Ditempat Terlarang, Tiger C Dinsos Bangka Pulangkan Satu Keluarga Ke Daerah Asalnya

Rabu, 26 Jun 2024 | 12:58 PG WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-25T17:58:24Z


SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA- Tim Gerak Cepat (Tiger C) Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bangka dengan terpaksa harus  mengembalikan satu  keluarga ke kampung halamannya di Martapura, OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.


Pengembalian satu keluarga yang berlatar belakang kurang mampu itu terdiri dari 4 orang dengan Kepala Keluarga (KK) berinisial WDS tersebut dilakukan pada Selasa (25/6/2024) pagi.


Ketua Tiger C Dinas Sosial Kabupaten Bangka, H. Achmad Suherman, SIP, MH saat ditemui SimpulIndonesia.com ruang kerja, Selasa (25/6/2024) pagi mengatakan bahwa satu keluarga tersebut dikembalikan karena menyalahi Perda Kabupaten Bangka, yakni  berjualan di tempat yang terlarang. 


H. Achmad Suherman, SIP, MH menjeleskan tindakan tegas ini yang diberikan  kepada satu keluarga itu  berawal adanya laporan masyarakat sehubungan dengan aktifitas yang dilakukan oleh keluarga tersebut.


Setelah itu, team Tiger C pun  langsung  bergerak dan melakukan patroli rutin. Dari hasil  patroli tersebut ternyata  memang benar  yang di laporkan oleh  masyarakat.


Memang benar bahwa  keluarga tersebut berjualan ditempat terlarang dan sangat berbahaya buat keselamatannya  dan juga pengguna jalan lainnya. 


Saat Team Tiger C melakukan pendataan terhadap mereka, ternyata mereka  adalah warga pendatang yang tidak memiliki KTP dan KK Kabupaten Bangka.


"Kami data mereka dan diketahui mereka adalah warga pendatang yang tidak memiliki KTP dan KK Kabupaten Bangka," tukas H. Achmad Suherman


Lebih lanjut H. Achmad Suherman yang juga menjabat  Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bangka menyebutkan berdasarkan kesepakatan bersama mereka juga tidak keberatan dikembalikan ke kampung halaman mereka di Martapura, OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.


"Setelah kita lakukan pembicaraan dari hati ke hati, akhirnya kita menemukan kesepakatan untuk membuat perjanjian. Dalam perjanjian tersebut mengatakan bahwa Keluarga WDS tidak akan pernah kembali ke Bangka untuk berjualan di tempat terlarang," tutur H. Achmad Suherman.


H. Achmad Suherman meneruskan bahwa setelah perjanjian dibuat atas kesepakatan bersama, Tiger C Dinsos Bangka segera mengembalikan keluarga tersebut. 


"Iya benar, keluarga tersebut kami kembalikan, kami antar mereka sampai pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, kami belikan tiket kapal untuk mereka sekeluarga dan juga kami berikan mereka biaya bus dari tanjung api api sampai kerumah mereka. Pokoknya mereka sekeluarga kami biayai sampai ke rumah di Martapura, OKU Timur" sebut H. Achmad Suherman.


Ketika disinggung dana yang dipakai untuk mengembalikan keluarga tersebut, ketua Tiger C Dinsos Bangka mengatakan bahwa biaya itu didapatkan dari gotong royong dan bantuan pihak pihak yang peduli terhadap masalah ini.


Sementara itu, ditempat terpisah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Bahrudin, SH saat dihubungi media ini mengatakan bahwa satu keluarga yang dikembalikan ke kampung halaman mereka hari ini sebenarnya sudah diperingati dan di berikan edukasi beberapa kali. 


Dimana pihaknya  berharap mereka berjualan di pinggir jalan saja diatas trotoar biar tidak menganggu pengguna jalan lainnya.


Namun sayangnya, mereka tetap membandel tetap mau berjualan di pinggir jalan. Dengan alasan tidak laku mereka pun kembali menjajakan jualannya di jalanan. Bahkan, malahan mereka berdiri diatas pembatas jalan dan juga membawa anak balita mereka yang digendong. 


Oleh sebab itu, pihak Dinas Sosial Bangka mengambil tindakan sesuai kesepakatan bersama dengan warga yang bersangkutan dengan mengembalikan mereka ke kampung halaman.


"Karena perbuatan mereka sangat menganggu dan berbahaya untuk pengguna jalan lainnya," imbuhnya.


Masih menurut Bahrudin  memang dalam satu bulan terakhir ini Tiger C (Tim Gerak Cepat) Dinsos Bangka banyak melakukan tindakan persuasif dan juga edukatif kepada para pengemis, pengamen, badut dan lain-lainnya yang berada di perempatan lampu merah di seputaran kota Sungailiat.


Selain itu, ada juga yang sudah dikembalikan ke tempat asal mereka. Sedangkan edukasi dilakukan untuk memberitahukan mereka bahwa perbuatan mereka dilarang dan diminta untuk menghentikan aktifitas tersebut.


Di akhir perbincangan dengan media ini, Bahrudin menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang warga pendatang untuk bekerja dan mencari nafkah di Kabupaten Bangka, asalkan tidak melanggar regulasi yang berlaku.


 "Silahkan saja kalau mau mencari rezeki di Bangka,  semua warga negara Indonesia berhak bekerja di manapun dalam wilayah NKRI. Tapi kami berharap apabila ekspektasi ketika mau datang tidak sesuai dengan realita yang terjadi setelah datang, maka sebaiknya segeralah untuk kembali ke tempat asal," kilahnya.


Oleh karena itu, lanjut Bahrudin, jangan sampai terlantar di tempat orang dan akan menjadi masalah baru untuk daerah yang didatangi. (Edo)

IKLAN



×
Berita Terbaru Update