-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Jati Sultra Bakal Adukan PT. BKA Ke ESDM RI Buntut Dugaan Operasi Sebelum RKAB Terbit

Sabtu, 01 Juni 2024 | 11.15 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-01T04:15:58Z

 

Gambar : Enggi Indra Syahputra Direktur Eksekutif Jaringan Advokasi Tambag Indonesia (Jati) Sulawesi Tenggara. (Foto/Ist).

SimpulIndonesia.com__JAKARTA,— Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyorot salah satu perusahaan tambang yang berada di Sultra tepatnya di Kabupaten Konawe Utara yaitu PT. Bumi Konawe Abada (PT. BKA). Sabtu (01/05/2024).


Melalui relase resmi, Direktur Eksekutif Jati Sultra menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi lapangan dan mendapatkan PT. BKA telah melakukan operasi produksi biji nikel sebelum adanya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan oleh Kementrian ESDM RI.


"Bulan lalu kami sudah lakukan investigasi, PT. BKA kami duga sudah melakukan operasi produksi sejak bulan April 2024", ungkapnya.


Hal itu kemudian diperkuat dengan data dan dokumentasi lapangan yang diperoleh oleh Jati Sultra serta penerbitan RKAB PT. BKA oleh Kementrian ESDM RI.


"Seperti yang saya katakan sebelumnya PT. BKA ini sudah melakukan operasi produksi sejak bulan april domuentasinya kami punya sementara RKAB PT. BKA yang diterbitkan Kementrian ESDM RI itu tanggal 3 Mei 2024 dengan nomor T-833/MB.04/DJB.M/2024. Jadi jelas bahwa PT. BKA diduga telah melakukan penambangan sebelum mengantongi RKAB", Bebernya.


Lanjut, Enggi mengatakan mengutip dari penyampaian Kepala Biro Hukum Dirjen Minerba Bambang Sucipto yang mengatakan bahwa dalam aturan baru Peraturan Menteri (Permen) Kementrian ESDM RI Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan sanksi bagi perusahaan tambang yang belum memiliki RKAB namun melakukan penambangan dilakukan secara bertahap. Seperti surat peringatan tertulis, sanksi penghentian sementara kegiatan sampai sanksi administratif berupa pencabutan IUP


"Untuk Aturan Terbaru, Pemerintah akan memberikan sanksi administratif yang tegas bagi pemegang iup berupa pencabutan izin. Tanpa pengenaan sanksi peringatan tertulis dan sanksi penghentian sementara kegiatan yang tertuang dalam aturan sebelumnya," jelas Bambang.


Oleh karena itu, Jaringan Advokasi Tambang Indonesia Wilayah Sultra akan melaporkan PT. BKA ke Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI untuk mencabut IUP PT. Bumi Konawe Abadi.


"Dalam waktu dekat kami akan bertandang ke Kementrian ESDM RI untuk melaporkan PT.  BKA agar diberikan sanksi administatif berupa pencabutan IUP", tutup Enggi.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update