SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG,- setidaknya keinginan DR. Manurung, SH. MH untuk dapat bertemu dengan Hendy Suwandi dalam permasalahan tanah miliknya akhirnya tercapai sudah.
Pertemuan antara mereka berdua itu terjadi pada saat pengukuran sebidang lahan di kelurahan Bacang sebagai tindak lanjut dari pengaduan seseorang ke pihak Polda yang merasa memiliki lahan tanah diatas lahan tanah milik nya yang melibatkan pihak PUPR selaku Juru Ukur, Jumat (07/06/2024) lalu.
"Momen ini sudah lama saya tunggu untuk mengklarifikasi klaim terhadap lahan tanah saya yang di klaim oleh saudara Hendy Suwandi," ujar DR. Manurung kepada awak media, Minggu (09/06/2024).
Sebelum dilakukan pengukuran, DR Manurung meminta kepada pihak Hendy Suwandi untuk memperlihatkan foto copy surat tanah miliknya yang di klaim berada di lahan miliknya.
Selain itu, DR Manurung mempertanyakan bahwa bagaimana mau ngukur lahan tanah tapi tidak bisa membentangkan atau memperlihatkan surat-surat tanahnya. Lalu apa patokan untuk melakukan pengukuran.
"Kalau surat tanah pihak kami silahkan mau dilihat atau difoto copy puluhan lembar. Kalau surat tanah kita benar mengapa harus ragu bahkan takut untuk memperlihatkannya," tukas DR Manurung.
Lebih jauh DR Manurung menyebutkan bahwa patok batas tanah yg diklaim Hendy Suwandi baru dipasang sore hari yaitu satu hari sebelum pengukuran.
Dengan memasang patok diatas lahan tanah miliknya dengan main tebak-tebak saja tanpa membawa surat tanah sebagai acuan ukuran dan arah mata angin.
Itu pun, lanjut DR Manurung bukan dilakukan Hendy Suwandi melainkan saudara Rofai yang ia tidak tahu kapasitasnya sebagai apa disitu.
Sesungguhnya kalau mau jujur, Hendy Suwandi juga tidak paham dimana letak tanah yang dibelinya dan sangat tidak mengetahui letak batas dan keberadaan patok tanahnya.
Seharusnya, pengukuran ini dibatalkan karena sangat penuh kejanggalan dan tidak lazim terjadi. Pengukuran seperti ini bertentangan dengan aturan dan akal sehat. Tapi karena permintaan dari pihak Polda Babel pengukuran pun tetap dilaksanakan.
"Sebenarnya, pengukuran seperti ini bertentangan dengan aturan dan akal sehat. Tapi karena permintaan dari pihak Polda Babel, pengukuran pun tetap dilaksanakan," ujar DR Manurung.
Setelah dilakukan pengukuran, pihak Hendy Suwandi tidak bersedia memperlihatkan surat tanahnya dengan alasan yang tidak jelas. Adapun lahan tanah yang diklaim Hendy Suwandi saat itu ada 3 bidang lahan tanah yang alamat bidang tanahnya berada di jalan Merah Delima Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan.
Sementara lahan tanah milik DR Manurung lokasinya di jalam Alexander Dalam III, Kelurahan Bacang. Hal inilah yang membuat heran dan bingung diri DR Manurung.
"Kok bisa ya suratnya di Kelurahan Air Itam tapi ngukur lahan nya di kelurahan Bacang," kilah DR Manurung.
Bahkan, kata DR Manurung beberapa waktu lalu, praktek-praktek intimidasi, manakut-nakuti serta ancaman dirasakan oleh IR dan PS.
Bahkan SK yang merupakan kuasa hukum dari Hendy Suwandi dengan ditemani RF salah satu warga Air Itam telah dua kali mendatangi IR dan PS dengan membawa surat pernyataan guna meminta IR untuk membatalkan surat tanah miliknya yang secara resmi di keluarkan oleh pemerintah Kelurahan Bacang maupun Kecamatan Bukit Intan.
Upaya-upaya seperti seharusnya tidak berlaku lagi di zaman sekarang, bukankah keterbukaan imformasi kini telah hadir menjadi harapan baru akan hadirnya keadilan (No viral no justice).
Kredibilitas APH kini sedang diuji dan ditunggu masyarakat, kehadiran APH harus lah memberi rasa aman kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali, artinya dimata hukum semua masyarakat berkedudukan yang sama.
"Kami masih percaya dan yakin bahwa pihak Polda Babel mampu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai perundangan yang berlaku. Polda Babel tidak berpihak kepada siapa yang bayar akan tetapi akan berpihak kepada yang benar," tutur DR Manurung.
Diakhir perbincangan dengan awak media, DR Manurung mengatakan bahwa Hendy ini juga adalah korban dari praktek-praktek penyalahgunaan kekuasaan yang diduga dilakukan oleh oknum oknum mafia tanah dan salah satu warga kelurahan Air Itam.
Kini, pihaknya berharap kepada pihak Polda Babel untuk mengusut tuntas semua ini. Serta kyakinan penuh dan percaya kepada pihak kepolisian dalam hal ini penyidik untuk bekerja profesional, transparan dan tegak lurus demi penegakan supremasi hukum dan keadilan.
"Terkhusus kepada bapak Kapolda Babel, saya memohon kepada bapak agar laporan pengaduan tersebut dilakukan penghentian karena bukan merupakan tindak pidana dan tidak cukup bukti, dan mohon diperiksa dan diteliti kebenaran, keabsahan dan keaslian dokumen surat lahan tanah milik pengadu. Jangan sampai ada seseorang mengadukan sesuatu perkara kepada pihak kepolisian dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu atau dipalsukan atau objek tanahnya tidak berada dilokasi wilayah hukum surat tanah tersebut," harap DR Manurung.
Terakhir DR Manurung mengatakan bahwa akan membawa masalah ini kejalur hukum agar semua yang terlibat dalam perkara ini mendapatkan kepastian hukum. (Aimy).