-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Muara Selindung Mentok Luluh Lantak Akibat Tambang Ilegal Oleh Iwan Boncel Cs. Kebal Hukum Kah Dia ??

Rabu, 26 Juni 2024 | 12.12 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-26T05:12:33Z


SIMPULINDONESIA.com._ BANGKA BARAT,- Pasca penertiban aktivitas penambangan liar dikawasan Muara Selindung Mentok Kabupaten Bangka Barat menyisakan pemandangan yang begitu menyedihkan.


Dimana kondisi daerah  tersebut yang terbilang masih dalam IUP PT. Timah kini begitu luluh lantak akibat eksploitasi tambang yang tidak terkendalikan  diduga dikoordinir oleh Iwan Boncel Cs.

 

Namun begitu disayangkan, setelah terjadi  Kerusakan lingkungan yang masif,  baru lah adanya  respon oleh PT. Timah dengan mengeluarkan surat edaran larangan penambangan diwilayah tersebut.


Alhasil, tindakan yang dilakukan oleh PT. Timah justru mendapat reaksi celoteh sindiran dari masyarakat. Karena  apa yang dilakukan sebagai langkah yang terlambat.


Sebagai diketahui sebelumnnya bahwa  aparat gabung dari Polri, TNI, Satpol PP dan Keamanan PT Timah sudah melakukan penertiban di Muara DAS Selindung.


Namun sayangnya tidak ada tindak tegas untuk memproses sang koordinator Tambang Ilegal Iwan Bocel Cs. Entah ada apa gerangan yang sebenarnya ?


Padahsl, kala itu PT Timah telah mengeluarkan surat edaran pada tanggal 19 Juni 2024, ditandatangani oleh Benny P. Hutahean, Kepala Wilayah Bangka Utara selaku Kepala Teknik Tambang.


Surat tersebut ditujukan kepada perusahaan mitra jasa pertambangan Ponton Isap Produksi (PIP), menginstruksikan untuk tidak melakukan kegiatan penambangan di muara laut Selindung, Bangka Barat, yang termasuk dalam wilayah DU 1554, Desa Air Putih Kecamatan Mentok. 


PT Timah juga menyatakan bahwa segala resiko penertiban akibat pelanggaran larangan tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan mitra.


Namun, langkah ini dinilai terlalu lambat oleh masyarakat dan sejumlah tokoh lokal. Publik mempertanyakan mengapa PT Timah baru mengeluarkan larangan setelah kerusakan alam sudah terlanjur terjadi dan lokasi tambang sudah luluh lantak akibat penambangan yang tidak terkontrol.


Apa yang dilakukan  Iwan Boncel Cs tentu seolah-olah meleceh dan mempermalukan Aparat Penegak Hukum. Iwan Boncel Cs seakan-akan kebal dari hikum.


Sebelumnya, aksi Iwan Boncel, selaku koordinator penambangan liar jenis TI Rajuk, sempat viral di media sosial. Iwan dengan berani menghalangi dan memukul mundur aparat gabungan dari Polres, Kejari, Kodim 0431, dan Pol PP Bangka Barat saat mereka mencoba melakukan penertiban beberapa waktu lalu.


Dalam aksi tersebut, Iwan Boncel mengklaim dirinya sebagai mitra PT Timah yang bekerja berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) PT Timah dan didukung oleh masyarakat serta Kepala Desa Air Belo melalui BUMDES.


Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa lokasi penambangan yang dikoordinir oleh Iwan Boncel berada di luar wilayah SPK PT Timah, tepatnya di Muara DAS Selindung dengan koordinat UTM: 520925.00 m E – 9787715.00 m S.


Meskipun jelas melanggar hukum, Iwan Boncel tidak tersentuh oleh jerat hukum, bahkan setelah insiden tersebut.


Sementara itu, tuntutan penegakan hukum dilakukan oleh Ketua Forum Aspirasi Nelayan Pesisir Kabupaten Bangka Barat, Firdaus.


Forum ini menyuarakan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum yang dinilai lamban dan tidak tegas dalam menangani kasus ini. 


Firdaus mempetegaskan  bahwa Polres Bangka Barat harus segera bertindak tegas untuk menegakkan aturan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Iwan Boncel dan kroni-kroninya.


“Kami dari Forum Aspirasi Nelayan Pesisir Kabupaten Bangka Barat meminta APH Polres Bangka Barat untuk tegas menindak dan menegakkan aturan. Ini sudah jelas kok pelanggarannya. DAS ditambang, ditertibkan melawan, sekarang lokasi luluh lantak seperti ini,” tukas Firdaus.


Ia menekankan bahwa ini bukan perkara biasa dan jika dibiarkan, kasus serupa akan terus berulang, memunculkan sosok-sosok seperti Iwan Boncel lainnya yang merasa kebal hukum.


Kerusakan Lingkungan,Kerusakan alam yang terjadi di Muara Selindung ini adalah akibat penambangan liar. Ekosistem sungai dan sekitarnya hancur, berdampak buruk pada kehidupan masyarakat setempat yang bergantung pada sungai tersebut untuk mata pencaharian, terutama nelayan. 


Kerusakan ini juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kelestarian alam di kawasan tersebut.


Lambannya tindakan PT Timah dalam mengeluarkan surat edaran larangan penambangan di Muara Selindung dan tidak tegasnya aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran oleh Iwan Boncel Cs menambah daftar panjang  persoalan lingkungan di Bangka Belitung. 


Kerusakan alam yang sudah terjadi memerlukan perhatian dan tindakan segera dari semua pihak terkait untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan memastikan pelanggar hukum mendapat sanksi yang setimpal. 


Kejadian ini juga menjadi pelajaran penting bahwa penegakan hukum yang tegas dan cepat adalah kunci dalam menjaga kelestarian alam dan keadilan bagi masyarakat. (Aimy) 


Sumber : KBO Babel

Iklan

×
Berita Terbaru Update