-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Oknum Staf DPMPTSP Rangkap Jadi Konsultan Lingkungan, ‘Kongkalikong Hingga Konflik Kepentingan Tak Terelakkan’

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10.20 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-29T03:20:08Z

 

(Foto/Andi/SimpulIndonesia.com).


SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Oknum staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) merangkap sebagai konsultan lingkungan.  Sabtu (29/06/2024).


Diketahui, bahwa oknum Itu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah lama menjadi konsultan lingkungan sebagai sampingan.


Kepala Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kota Kendari Maman Firman Syah, S.STP.,M.M mengatakan, Pihaknya mengetahui hal ini dan oknum ini tidak melanggar aturan yang berlaku.


“Sebenarnya salah tidak kalau seorang Ilmuan Arsitektur menggambar ?, kan tidak ada aturan yang mengatur akan hal ini dan dia memang PNS Di DPMPTSP Kota kendari,” Katanya.


Maman Firman Syah menjelaskan, bahwa PNS DPMPTSP Boleh-boleh saja miliki sampingan kemana selagi ia tidak bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/kota, Provinsi, dan Kementerian.


“Oknum ini lakukan sampingannya yah diluar jam kerja sebagai PNS, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.22 Tahun 2021 Pada Pasal 54 ayat (1), ini yang menjadi dasar bahwa  oknum tersebut tidak Melanggar,” Pungkasnya.


Sementara itu, saat dimintai keterangan hal tersebut ketua Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (Imalak) Sultra Ali Sabarno mengatakan, ini tidak benar karena kami duga terjadinya Benturan kepentingan.


“Tidak masalah Apratur Sipil Negara (ASN) punya sampingan dimana mana menjadi masalah ketika sampingan itu menimbulkan konflik interest dengan tugas pokoknya dan karenanya patut diduga ada kongkalikong,” tegasnya saat dikonfirmasi Simpulindonesia.com.


Ali Sabarno juga menerangkan bahwa ini tidak boleh dibiarkan terus belanjut, pasalnya DPMPTSP merupakan instansi perizinan yang dapat memuluskan jalan bagi pengusaha-pengusaha nakal.


“Dalam waktu dekat kami akan bersurat dan akan melakukan gugatan class action agar oknum staf DPMPTSP keluar dari instansi jika tetap ingin menjadi konsultan lingkungan,”Terang Ali Sabarno.(Andi/Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update