SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangka dalam Operasi Antik Manumbing 2024 berhasil mengungkap 5 kasus dan 8 orang pelaku dengan total barang bukti seberat 107,55 gram narkoba jenis sabu.
Operasi Antik Menumbing 2024 Polres Bangka ini dilaksanakan diwilayah hukum Polres Bangka selama 12 hari (12 -25/5/2024).
Hal ini sebagaimana disampaikan Wakapolres Bangka, Kompol Ayu Kusuma Ningrum, didampingi Kasi Humas AKP Era Anggraini dan Kasat Resnarkoba Iptu Minarno saat press realesse Operasi Antik Menumbing 2024, Jum'at (31/5/2024) di ruang Aula Tribrata Polres Bangka.
Kompol Ayu Kusuma Ningrum mengatakan dari pelaksanaan Operasi Antik Menumbing 2024 yang baru berakhir menghasilkan 5 laporan polisi dan 8 orang pelaku dengan barang bukti seberat 107,55 gr jenis sabu.
“Dari 5 laporan polisi tersebut 4 merupakan target Operasi (TO) dalam Operasi antik ini,” ungkap Ayu Kusuma Ningrum.
Kompol Ayu Kusuma Ningrum menambahkan bahwa dalam Operasi Antik Manumbing 2024 terhadap 3 pelaku pengedar sabu yang masih dalam satu jaringan. Yakni, Rs alias Itot (49), Ag alias Ajew (39) dan Don alias Doni (37).
Ketiganya adalah warga Kota Pangkalpinang. Mereka bertiga diamankan pada 16 Mei 2024 dari dua lokasi yang berbeda. Yaitu di salah satu pondok di Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. Juga di salah satu kontrakan di Kampung Keramat Kota Pangkalpinang.
Dari tangan mereka diamankan 4 paket hemat sabu seberat 1.06 gram, 2 HP, 1 motor dan uang Rp 74.000.
Kemudian ungkap kasus kedua dilakukan dilakukan Sat Narkoba Polres Bangka pada 18 Mei 2024 berhasil membekuk Mar alias Bro (33) warga Karya Makmur. Penangkapan dilakukan di Jalan Mentawai Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka dengan BB shabu sebanyak 278 paket kemasan hemat seberat 95,12 gram, 1 HP serta barang bukti untuk pengemasan paket sabu.
Ungkap kasus ketiga dengan membekuk Acn alias Dato (35) warga Dusun Sinar Gunung Jalan Parit 7 Kec Riau Silip Kabupaten Bangka pada 22 Mei 2024. BB shabu yang diamankan sebanyak 7 paket sabu seberat 2,22 gr, 1 unit timbangan digital, 1 HP, uang Rp 450.000 dan 1 motor.
Ungkap Kasus keempat saat menangkapan terhadap Fb alias Beni (40) warga Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka pada 22 Mei 2024. Barang Bukti sabu batu yang belum dipecah seberat 6,11 gram,1 motor, 1 HP dan alat untuk membuat paket sabu.
Terakhir Sat Narkoba Polres Bangka melakukan ungkap kasus kelima dengan menangkap Rr alias Rian (35) warga Nangnung Sungailiat dan Am alias Amir (20) warga asal Lampung.
Mereka dibekuk di Jalan Raya Tanjung Pesona pada 23 Mei 2024. Kedua tersangka diamankan bersama 13 paket sabu seberat 3,04 gram dan 1 motor.
Kompol Ayu Kusuma Ningrum menambahkan atas perbuatan dari 8 pelaku tersebut diduga melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
”Delapan pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara”, jelas Ayu Kusuma Ningrum.
Diharapkannya dengan tindakan tegas yang dilakukan oleh jajaran Polres Bangka, khususnya Sat Resnarkoba terhadap penyalahgunaan narkoba dapat meminimalisir peredarannya dan juga sebagai efek jera bagi para pengguna dan pengedar narkoba.
“Diharapkan dengan tindakan tegas yang dilakukan oleh jajaran Polres Bangka khususnya Sat Resnarkoba terhadap penyalahgunaan narkoba dapat meminimalisir peredarannya dan juga sebagai efek jera bagi para pengguna dan pengedar narkoba”, tegas Kompol Ayu Kusuma Ningrum mengingatkan. (Aimi).