SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG,- Terkait adanya pemberitaan dari salah satu media yang menuliskan insiden pemukulan terhadap oknum wartawan Ahmad Ridwan alias Akuang oleh salah satu anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) menuai protes dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PP.
Pasalnya, pemberitaan tersebut selain dianggap sepihak, juga tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Melalui Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPW PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Fitriadi, SH, MH memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut Ormas Pemuda Pancasila (PP) memukuli oknum wartawan tersebut.
Pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
Menurutnya, kejadian pemukulan itu adalah spontanitas dari anggota Pemuda Pancasila yang berada di Posko MPW PP Babel saat itu. Karena pria yang mengaku pers, Ahmad Ridwan (Akuang), menawarkan narkoba jenis sabu kepada Ketua MPW PP Babel, Yamowa'a Harefa
Dimana, pada pertemuan pertama antara Yamowa'a dan Ridwan terjadi ketika Ridwan menelpon Ketua MPW PP Babel saat berada di Toboali, Bangka Selatan.
Setelah pulang dari Toboali pada malam hari, pria yang mengaku wartawan itu menemui Ketua di Posko DPW PP Babel. Namun, saat itu ketika ditanya, dirinya tidak bisa menyebut nama medianya. Begitu pula ketika ditanya, hal apa yang ingin ditanyakan kepada Ketua DPW PP Babel
"Pulang dari Toboali pada malam hari, pria yang mengaku wartawan itu menemui Ketua di Posko. Saatnya itu dia tidak bisa menyebut nama medianya dan apa yang ingin ditanyakan kepada Ketua," ujar Fitriadi kepada awak media Fitriadi, Jumat (12/7/2024).
Dikatakan Fitriadi bahwa pada pertemuan pertama, Ridwan datang ditemani rekannya Rudi. Saat itu Ridwan berbincang langsung menawarkan dan mengajak Ketua DPW PP Babel membeli sabu.
"Ya, saat itu Ridwan berbincang langsung menawarkan dan mengajak Ketua DPW PP Babel membeli sabu," tukas Fitriadi.
Bersamaan waktu itu, seorang anggota PP yang mendengar tawaran dari Ridwan sempat semosi, namun berhasil di redam oleh Yamowa'a Harefa,
"Kejadian ini dipicu ajakan Ridwan kepada Ketua kami untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Ketua meredam emosi anggota PP yang marah atas perlakuan Ridwan," jelas Fitriadi.
Setelah itu, Ridwan dan Rudi pun pulang. Sementara Posko mulai didatangi pengurus yang sedang melakukan konsolidasi SK Kepengurusan PAC di seluruh MPC Bangka Belitung.
Kemudian, lanjut Fitriadi handphone milik Ketua beberapa kali terdengar berdering terus ada panggilan masuk. Ternyata, yang menelpon berkali-kali itu adalah Ridwan.
Karena terus-terusan ditelpon, Yamowa'a pun mengangkat telepon tersebut dan merekam percakapan Ridwan.
"Ada lima percakapan Ridwan yang di rekam. Dua di antaranya berisi ajakan membeli narkoba jenis sabu," sebut Fitriadi seraya menambahkan dari percakapan Itu lah sebabnya anggota PP yang ada lokasi secara spontan emosi dan memukuli Ridwan.
Lebih jauh Fitriadi menjelaskan bahwa Ridwan pertama kali datang mengajak Ketua PP menggunakan sabu. Setelah itu menelpon kembali meminta Ketua membeli sabu. Dari harga Rp 300 ribu hingga 500 ribu.
"Mungkin ajakannya tidak diiyakan oleh Ketua, ia pun datang untuk memastikan ajakannya," kilah Fitriadi.
Emosi anggota Koti PP semakin memuncak ketika seorang pengurus menanyakan maksud ajakan Ridwan, tetapi dibantah oleh Ridwan.
"Pengurus yang berada di posko langsung spontan emosi, bahkan makin marah ketika Ridwan membantah ajakannya untuk menggunakan sabu," tegas Fitriadi.
Untuk menghindari Ridwan menjadi korban amukan anggota Koti PP dan pengurus, Yamowa'a mengizinkan penjaga Pos MPW PP Babel melapor ke Polsek.
"Ridwan berkali-kali mengajak Ketua kami membeli dan menggunakan sabu. Ada indikasi bahwa Ridwan mencoba menjebak Ketua kami dengan narkoba untuk mencemarkan nama baik PP," kilah Fitriadi.
Fitriadi menyebutkan akan mempelajari dan berkonsultasi dengan penyidik narkotika untuk mengetahui apakah Ridwan bisa dipidana dan disidik sebagai tersangka kasus narkoba.
Sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, hingga berita ini di turunkan, pihak awak media tengah berupaya meminta konfirmasi kepada Ridwan alias Akung dan pihak-pihak terkait lainnya. (Aimy).