SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Pengadilan Negeri Kota Kendari kembali memanggil Mantan Bupati Kolaka Utara (Kolut) Nur Rahman Umar untuk menghadiri sidang kasus dugaan korupsi bandara udara Lasusua yang berada di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), l Selasa, (30/07/2024).
Sebelumnya, pada Senin, 6, Mei, kemarin Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) melakukan penahanan 3 orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pematangan dan penyediaan lahan bandara udara 2020-2021 dengan anggaran Rp41.158.895.000.
Penetapan tersangka tahun 2023 setelah hasil audit awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara Rp7,7 miliar.
Namun BPK kembali melakukan audit dengan melibatkan sejumlah ahli dan menemukan kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar.
3 orang tersangka yakni, berinisial J sebagai kuasa pengguna anggaran (mantan Kadis, red), SL sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan JM sebagai kontraktor pelaksana.
Namun kali ini, Pengadilan Negeri Kota Kendari memanggil mantan bupati Kolaka Utara, yang mengetahui perihal , proses lelang pada proyek yang ditangani langsung Dishub Kolut tahun anggaran 2020 dan 2021 itu.
Kasus tersebut terendus setelah penyidik menemukan ketidak sesuaian antara pengerjaan dengan kontrak yang ada.
"Hasil audit BPK RI nilai kerugian negara mencapai Rp9.869.679.523. Angka ini merupakan yang tertinggi nilai kerugiannya di Sultra yang ditangani langsung Kejari dan pertama kali di Kolut,"ungkap Hakim Madya Muda (IV/b) Pengadilan Negeri Kendari, Putra Negara Kutawaringin
Dalam sidang, dugaan dan indikasi pengaturan proyek tersebut di ketahui oleh Nur Rahman Umar, dan dalam sidang hakim tipikor menanyakan sejumlah kebijakan dan keperluan mengenai pembangunan bandara Kolaka Utara yang di inisiasi oleh Pemda Kolaka Utara, dalam hal hasil sidang akan tetap di lanjutkan pekan depan.
Untuk diketahui, Mantan Bupati Kolut bungkam saat akan diwawancarai media ini.(Nur).