SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan resmi dilaporkan di Polda Sulawesi Tenggara oleh Celebes Concervation Center (CCC), Pada Rabu (23/06/2024).
Dalam pelaporannya Celebes Concervation Center menyebutkan setidaknya ada enam (6) perusahaan yang disinyalir bergerak dalam bidang Developer yang dilaporkan.
Pelaporan tersebut langsung diserahkan pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.
Keenam perusahaan tersebut yakni, 1.PT. Ammar Property Indonesia, Azalia Zaki Hills, PT. Anugerah Rahmat Sejahtera, AL- Jannah Residence, Kavling Ruko The Rich, PT. Algeis Mega Mandiri.
Diketahui indikasi terjadinya perusakan lingkungan itu berlokasi di Abeli dalam perbatasan antara Kecematan Wua-Wua dan Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dari enam perusahaan tersebut CCC menduga kuat bahwa kegiatan yang dilakukan tidak memiliki izin sehingga banyak menimbulkan bencana seperti banjir disertai lumpur.
Kepala Bidang Riset dan Advokasi Celebes Concervation Center, Andi Zulkifli mengatakan bahwa hal ini tentu merupakan tindakan melawan hukum.
“Kegiatan ini disinyalir melanggar hukum, dikarenakan melakukan kegiatan pencuttingan ataupun pemerataan tanah yang diduga kuat tidak memiliki izin sehingga menyebabkan terjadi banjir,”Katanya Kepada Tim SimpulIndonesia.com.
Andi Zulkifli juga menerangkan bahwa kegiatan merusak lingkungan seperti ini adalah tindak pidana yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan.
“Efeknya tentu terasa bagi masyrakat kota kendari, sehingga Polda Sultra dalam hal ini Ditreskrimsus untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana perusakan lingkungan ini,”Tegasnya.
Sementara itu Ketua Umum Celebes Concervation Center, La Ode Arwan membenarkan adanya pelaporan yang dilakukan oleh pihaknya.
“Iya memang benar, pihak kami melakukan pelaporan, bukti-bukti pengrusakan yang terjadi kami sudah ambil gambarnya melalui foto udara, kami juga sudah mengkroscek pada instansi terkait, instansi terkaitpun membenarkan tidak adanya laporan yang diterima bahwa adanya kegiatan di lokasi tersebut,”Ujarnya.
La Ode Arwan pun pihak penegak hukum untuk tidak berkomfromi kepada siapapun yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan lingkungan.
“Kami mesti menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh berkomfromi kepada siapapun yang telah merusak lingkungan hingga menyebabkan banjir bercampur lumpur di kota kendari,”Tutup La Ode Arwan.
Sampai berita ini ditayangkan tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(Nur)