SimpulIndonesia.com__BOMBANA,— Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Arsyad dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) beberpa waktu lalu. Selasa (23/07/2024).
Arsyad dilaporkan oleh pengusaha bernama Hardiman atas dugaan kasus tindak pidana penipuan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini kader Partai Nasdem ini melakukan penipuan dengan mengambil uang dari sejumlah kontraktor untuk kepentingan proyek.
Saat dikonfirmasi Direktur Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman membenarkan hal tersebut. Bahwa laporan yang dilayangkan oleh korban Hardiman telah masuk di Polda Sultra.
"Iya ada," ujarnya saat dikonfirmasi melalui via whatsapp, Jumat (19/7/2024).
Dodi menjelaskan untuk saat ini pihaknya sedang dalam tahap lidik serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk dapat mengungkapkan kebenaran kasus tersebut.
"Masih tahap lidik dan pemeriksaan saksi saksi," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi via whatsapp Ketua DPRD Bombana Arsyad belum merespon, tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Andi Zulkifli/Nur).