SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Soal dugaan kejahatan lingkungan yang dilaporkan Celebes Concervation Center (CCC) akan segera diproses. Rabu (10/07/2024).
Sebanyak enam (6) perusahaan developer yang dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara akan dipanggil.
Keenam perusahaan tersebut yakni, 1.PT. Ammar Property Indonesia, Azalia Zaki Hills, PT. Anugerah Rahmat Sejahtera, AL- Jannah Residence, Kavling Ruko The Rich, PT. Algeis Mega Mandiri.
Dikonfirmasi via whatsapp oleh media, Kasubdit Tipidter Kompol Ronald Aaron Maramis mengatakan bahwa laporannya akan segera diproses.
“Baru mau pemeriksaan, baru turun disposisinya, baru direncanakan pemanggilan,”Kata Kompol Ronald.
Kompol Ronald juga menjelaskan bahwa pihaknya akan turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Ya akan dilakukan klarifikasi dulu, Sekalian cek TKP,”Ujar Kompol Ronald.
Sebelumnya diberitakan beberapa media bahwa Celebes Concervation Center (CCC) melaporkan dugaan kejahatan lingkungan yang disinyalir dilakukan oleh oknum-oknum developer.
Kepala Bidang Riset dan Advokasi Celebes Concervation Center, Andi Zulkifli mengatakan bahwa hal ini tentu merupakan tindakan melawan hukum.
“Kegiatan ini disinyalir melanggar hukum, dikarenakan melakukan kegiatan pencuttingan ataupun pemerataan tanah yang diduga kuat tidak memiliki izin sehingga menyebabkan terjadi banjir,”Katanya Kepada Tim SimpulIndonesia.com. (03/07/2024).
Sementara itu Ketua Umum Celebes Concervation Center, La Ode Arwan membenarkan adanya pelaporan yang dilakukan oleh pihaknya.
“Iya memang benar, pihak kami melakukan pelaporan, bukti-bukti pengrusakan yang terjadi kami sudah ambil gambarnya melalui foto udara, kami juga sudah mengkroscek pada instansi terkait, instansi terkaitpun membenarkan tidak adanya laporan yang diterima bahwa adanya kegiatan di lokasi tersebut,”
La Ode Arwan pun menegaskan pihak penegak hukum untuk tidak berkomfromi kepada siapapun yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan lingkungan.
“Kami mesti menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh berkomfromi kepada siapapun yang telah merusak lingkungan hingga menyebabkan banjir bercampur lumpur di kota kendari,”Tutup La Ode Arwan.(Nur)