-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Endus Dugaan Kongkalikong Imigrasi dan Enam TKA Asal China yang Diamankan lalu Dibebaskan, IMALAK Janji Lakukan Gugatan Class Action

Selasa, 23 Juli 2024 | 18.22 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-23T11:22:23Z

 

Gambar : Kantor Imigrasi Kelas Satu TPI Kendari. (Foto/Google).

SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Sebanyak enam (6) Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang diamankan petugas Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari di sebuah perusahaan industri  di kecamatan konda , Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Selasa (23/07/2024).


Ke 6 TKA tersebut kemudian di tempatkan di salah satu hotel kendari pada hari kamis tanggal 18 Juli 2024 lalu dan dibawa ke kantor Imigrasi Kendari pada hari Jumat tanggal 19  untuk menjalani pemeriksaan. 


Ke-6 TKA asal China tersebut diamankan karena diduga melanggar peraturan tentang keimigrasian.


Dari total 6 orang TKA itu diduga hanya 3 orang TKA yang dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas atau Kitas berinisial,  LH,ZX,JJ.


Sedangkan diketahui 3 orang lainnya hanya mengantongi visa kunjungan sebagai kelengkapan izin ketiganya berinisial ZS,WY,LK.


Dari izin tinggal terbatas elektronik (KITAS) yang di terbitkan oleh imigrasi Kendari ke 3 TKA Tersebut  LH,ZX,JJ bertujuan di morosi Sampara,bondoala kabupaten konawe.


Sementara 3 lainya yang mengantongi visa kunjungan bertujuan Swis bell inn airport Jakarta barat,sedang kan yang dua TKA bertujuan di Sulawesi tengah atau Morowali.


Lembaga kontrol sosial masyarakat Ikatan mahasiswa aktivis lintas kampus Sulawesi tenggara (IMALAK SULTRA) menjelaskan pembebasan 6 TKA asal cina yang dilakukan oleh kepala kantor imigrasi Kelas 1 TPI Kendari diduga tidak sesuai undang-undang no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian pasalnya ke 6 TKA tersebut diduga tidak diberikan sangsi administratif berupa pendeportasian.


"Ini sangat janggal sekali mulai dari proses mengamankan, kemudian ditempatkan di hotel, serta dibebaskan begitu saja, sehingga kami menduga kuat kepala kantor imigrasi kelas 1 TPI Kendari ada kong kalikong antara 6 TKA cina yang sempat diamankan di salah satu hotel dikota Kendari,”Kata Ali Sabarno dalam keterangan tertulisnya yang diterima SimpulIndonesia.com.


Ali Sabarno juga akan mempertanyakan terkait dokumen RPTKA ke 6 TKA asal cina tersebut di dinas ketenagakerjaan provinsi Sulawesi tenggara sesuai regulasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing Jo peraturan menteri ketenagakerjaan RI ( permenaker) no 8 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan PP 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing.


"Berdasarkan data dan temuan kami, 6 TKA diindikasi telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal terbatas serta visa kunjungan, yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, atau digunakan diluar zona yang sudah ditentukan di KITAS ataupun EVISA kunjungan yang mereka miliki, sehingga kami dalam waktu dekat ini kami akan melakukan gugatan class action seperti melakukan aksi unjuk rasa di kementerian Hukum dan HAM wilayah Sulawesi tenggara atas dugaan penyalahgunaan jabatan kepala kantor imigrasi kelas 1 TPI Kendari,”Tegas Ali Sabarno.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update