-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

ETPD Merupakan Strategi Pengamanan PAD

Jumat, 19 Juli 2024 | 01.06 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-18T18:06:12Z

 


SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA BARAT,- Pemerintah daerah dituntut agar dapat mengelola kewenangannya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD merupakan penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Daerah.


PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.


Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Pendapatan daerah yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.


Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat terus berupaya melakukan terobosan-terobosan dalam peningkatan PAD. 


Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) merupakan salah satu  upaya untuk mengamankan PAD.


Keinginan tersebut sebagaimana diungkapkan  Drs. Heru Warsito yang menjabat sebagai Asisten II Pemkab Bangka Barat dalam acara rekonsiliasi PAD Triwulan II dan progres ETPD,  yang berlangsung di OR II Setda Kabupaten Bangka Barat, Kamis (18/7/2024).


"Dihimbau kepada OPD pengelola pajak daerah dan retribusi daerah dapat melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi secara non tunai melalui kanal bayar digital yang telah disiapkan dan dapat melaksanakan program kerja OPD terkait non tunai," ujar Heru.


Sementara itu, Dihadapan OPD pengelola retribusi dan perwakilan dari Bank SUMSEL BABEL Cabang Mentok, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bangka Barat, Miwani, SE menegaskan butuh komitmen semua pihak dalam upaya percepatan PAD. 


"Untuk pajak daerah, dalam APBDP 2024 nanti, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB P2 akan dinaikkan targetnya dari Rp. 6 Milyar menjadi Rp. 6,5 Milyar dan BPHTB dinaikkan targetnya dari Rp.1,5 Milyar menjadi Rp. 5,5 Milyar," kata Miwani berharap.


Sejalan dengan itu, target dari beberapa jenis retribusi juga naik seiring pencapaian realisasi retribusi pada triwulan II Tahun Anggaran 2024. (Aimy).

Iklan

×
Berita Terbaru Update