SimpulIndonesia.com__KONAWE SELATAN,— Jalan Usaha Tani di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara program yang di bangun pemerintah di klaim sepihak oleh warga. Jumat (26/07/2024).
Sebelumnya jalan usaha tani tersebut di bangun pemerintah desa mata wawatu kecamatan moramo utara melalui program pnpm tahun 2014.
Diketahui, Pembangunan jalan tersebut sebelumnya sudah di hibahkan oleh pemilik tanah tahun 2013 lalu dan sudah di berikan ganti rugi tanaman.
Kepala desa Matawawatu, Marsilan mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan salah seorang warga yang memalang jalan usaha tani hingga memungut biaya.
“Jalan itu di bangun tahun 2014 dengan program pnpm tetapi di tahun 2024 ini ada yang klaim warga pemberi hibah dulu, dengan dalih dia mencabut hak hibahnya,” katanya, kepada media ini, Kamis (25/7/2024).
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya juga ia sudah berusaha melakukan mediasi kepada warga sekitar yang melintasi jalan tersebut dengan pemilik lahan.
“Kami sudah melakukan mediasi di kecamatan dan disarankan proses pencabutan hibah itu melalui pengadilan Tetapi dia tidak lakukan, malah dia bikin plang dia kuasai secara sepihak, makanya kemarin juga pernah aksi disitu, sampai sekarang ini tidak bisa digunakan itu akses,” jelasnya.
Ia berharap agar jalan tersebut di gunakan bisa di gunakan secara umum dan tidak di kuasai secara sepihak.
“Tahun 2013 di hibahkan dan kita punya surat hibahnya dan kami selaku pemerintah berharap jalan tersebut tidak di kuasai secara sepihak tetapi di peruntukan untuk umum,” ujarnya.
Sementara itu, pemilik tanah tersebut tidak mempunyai surat sertifikat kepemilikan tanah yang sementara di klaim.
“Jadi sebelumnya hibah ini tahun 2013 itu hanya mengganti rugi tanaman untuk aksesnya ini jalan sekitar 650 meter, dan seharusnya syarat menghibahkan itu dia punya surat tanah, tetapi ini tidak ada,” jelasnya.
Sementara itu, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk keberimbangan berita.(Nur).