Simpulindonesia.com__JAKARTA, — Kembali beredar foto pejabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba Bersama Petinggi partai golongan karya (Golkar) beserta bakal calon kepala daerah lainnya, Pada Sabtu (13/07/2024).
Belum diketahui pasti kapan dan dimana foto itu dilakukan, namun menurut informasi yang di dapatkan, foto bersama tersebut disinyalir di Jakarta.
Mahasiswa Jakarta asal kabupaten konawe Irjal Ridwan mengatakan, hal ini tentunya menjadi tupoksi dan tanggung jawab bawaslu dan KPU Kabupaten konawe.
"Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab instansi pengawas dan penyelenggara dalam hal ini Bawaslu dan KPU konawe, mengapa demikian ini terjadi tanpa ada penindakan malah dilakukan pembiaran ?,” Katanya kepada Tim simpulindonesia.com
Irjal pun menerangkan bahwa tindakan pejabat kepala daerah ini tentunya telah menyalahi aturan perundang-undangan dan apalagi dia ASN aktif.
"Tindakan tersebut sudah jelas melenceng dan menyalahi aturan, apalagi beliau adalah seorang ASN aktif, kinerja Bawaslu dan KPU Konawe apa saja?, Jangan sampai ada kongkalikong,” Tegasnya.
Irjal menambahkan harusnya seorang ASN aktif harus mampu menjaga netralitas sebagai ASN menjelang Pilkada 2024 dan itu diatur dalam Pasal 9 UU ASN nomor 5 Tahun 2014 dan Bawaslu juga haru mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi nya.
“Atas tindakan PJ.Bupati konawe yang melanggar aturan netralitas ASN, Bawaslu Konawe kami nilai Bungkam atas pelanggaran tersebut,” Tutup Irjal Ridwan.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, time Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Andi/Nur)