-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Ketum Ormas P3B, Mustari, Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Rabu, 10 Juli 2024 | 11.26 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-10T04:26:28Z
Gambar: Ketua Ormas P3B


SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG,- Ketua Umum Organisasi Masyarakat Forum Pemuda Bangka Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bersatu (Ormas P3B Babel), kini telah resmi ditetapkan sebagai_"Tersangka"_ oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung.


Penetapan terhadap Pria yang kerap mengenakan seragam loreng ala militer dengan lima bintang di pundak dan baret merah ini atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan. 


Ia dilaporkan oleh Rosidi Idris (73) warga Masjid Jamik Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ferdy Gallan & Partners. 


Laporan pengaduan (Lapdu) tertanggal 27 Januari 2023 ini terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan upaya pemerasan. 


Sedangkan penetapan Mustari sebagai tersangka didasarkan pada surat KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM Nomor: 8/215/VII/RES.1.14./2024/Ditreskrimum, yang diterima Rosidi Idris pada tanggal 8 Juli 2024. 


Proses hukum ini merujuk pada beberapa dokumen penting, yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/VIII/2023/SPKT/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG tanggal 1 Agustus 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/53/11/2023/Ditreskrimum tanggal 10 Agustus 2023, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/53/VIII/2023/Ditreskrimum tanggal 10 Agustus 2023, dan hasil gelar perkara tanggal 27 Juni 2024.


Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan satu ahli hukum pidana. Berdasarkan hasil gelar perkara, Mustari ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. 


Rencana kegiatan penyidikan selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Tahap I).


Dilansir dari jejaring media KBO Babel, Selasa (9/7/2024) Ferdy yang akrab dipanggil Pengky, kuasa hukum dari Rosidi Idris, membenarkan bahwa Mustari telah dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung atas dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik, fitnah, penipuan, dan upaya pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 369 KUHP. 


Pengky menyatakan apresiasinya terhadap kerja keras pihak kepolisian yang telah bekerja secara profesional dan menindak tegas laporan mereka.


“Berdasarkan surat dari penyidik Ditkrimum Polda Babel yang diterima klien saya, Mustari sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami mengapresiasi kerja keras pihak kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung yang sudah bekerja secara profesional dan menindak secara tegas laporan kami,” papar Pengky.


Kepada SimpulIndonesia.com Ferdy juga menyebutkan  bahwa meskipun laporan pengaduan kliennya sudah berproses cukup lama, yakni hampir sekitar satu tahun, namun Mustari tidak pernah mencoba melakukan klarifikasi atau menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. 


“Sejak laporan kami ke kepolisian Polda Babel, selama berjalan proses hukum oleh pihak penyidik Polda sampai pada hasil gelar perkara yang tertuang di dalam SP2HP, Mustari tidak pernah membuka wacana atau menghubungi kami untuk bernegosiasi agar permasalahannya dapat diselesaikan secara damai kekeluargaan,” tukas Pengky.


Mungkim seolah-olah dirinya  menganggap masalah ini hanyalah sepele atau tidak berlanjut.


Hingga berita ini dipublikasikan, Mustari belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait statusnya sebagai tersangka. 


Saat media ini mencoba  menghubungi Mustari melalui WhatsApp namun tidak ada respons jawaban  darinya.


Seperti diketahui sebelumnya, bahwa permasalahan ini sudah sempat diberitakan di media cetak maupun media online. Namun kala itu baru seputar Somasi dari kuasa hukum Rosidi Idris.


Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Mustari sebagai Ketua Umum P3B, sebuah organisasi yang memiliki pengaruh besar di Bangka Belitung. 


Penetapan status tersangka ini diharapkan dapat memberikan pelajaran penting tentang pentingnya menjaga nama baik dan etika dalam berorganisasi. 


Publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan bagaimana pihak kepolisian serta kejaksaan akan menanganinya.


Diharapkan proses hukum berjalan transparan dan adil sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan. Bagi Mustari, kasus ini bisa menjadi momen refleksi dan introspeksi, baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi kemasyarakatan. (Aimy).


Sebagian Sumber : KBO Babel.

Iklan

×
Berita Terbaru Update