-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

KPK Periksa Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Patris Yusrian Jaya Terkait Dugaan Korupsi DJKA

Jumat, 19 Juli 2024 | 10.47 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-19T03:47:57Z

 

Gambar : Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya. (Foto/Ist).


SimpulIndonesia.com__JAKARTA,— Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Patris Yusrian Jaya, yang kini menjabat sebagai Direktur Pengamanan Proyek Strategis Nasional di Kejaksaan Agung (Kejagung). 


Patris dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.


"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Patris Yusrian Jaya selaku ASN pada Kejaksaan RI," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/7).


Namun, Tessa belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai kehadiran Patris dalam pemeriksaan dan materi yang akan didalami. Patris sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.


Penyidik KPK terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan. Dalam perkembangan terbaru, Yofi Oktarisza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, ditangkap. BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah kini berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.


Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Yofi adalah hasil pengembangan dari perkara yang sama yang menjerat pengusaha Dion Renato Sugiarto (DRS). Dion diduga memberikan suap kepada PPK BTP Semarang, Bernard Hasibuan, dan Putu Sumarjaya.


Kasus dugaan korupsi ini kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Semarang. Dion diketahui memiliki beberapa perusahaan yang digunakan untuk mengikuti lelang dan mengerjakan paket-paket pengadaan barang dan jasa di Direktorat Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan, termasuk di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah.


Asep Guntur mengungkapkan bahwa Dion mendapat bantuan dari PPK, termasuk Yofi, untuk mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa. Penyidik KPK menemukan data bahwa beberapa paket pekerjaan pengadaan yang dikerjakan oleh Dion menggunakan perusahaan miliknya, antara lain:


Pembangunan Jembatan BH.1458 antara Notog - Kebasen (Multiyears 2016-2018) dengan nilai Rp128,5 miliar menggunakan PT. Istana Putra Agung.


Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang (Underpass) di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto (Km.350+650) antara Purwokerto-Notog tahun 2018 dengan nilai Rp49,9 miliar menggunakan PT. PP Prawiramas Puriprima.


Penyambungan Jalur KA/Switchover BH.1549 antara Kesugihan - Maos Koridor Banjar - Kroya Lintas Bogor – Yogyakarta tahun 2018 dengan nilai Rp12,4 miliar menggunakan PT. PP Prawiramas Puriprima.


Peningkatan Jalur KA Km. 356+800 - Km. 367+200 sepanjang 10.400 M'sp antara Banjar - Kroya (2019-2021) dengan nilai Rp37 miliar menggunakan PT. PP Prawiramas Puriprima.


Para tersangka diduga melakukan pengaturan lelang sehingga hanya rekanan tertentu yang bisa menjadi pemenang atau pelaksana pekerjaan. PPK memberikan harga perkiraan sendiri (HPS) dan arahan khusus kepada rekanan yang akan dimenangkan.


Yofi diduga menerima biaya dari rekanan yang dimenangkan sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai paket pekerjaan. Selain itu, rekanan juga memberikan biaya agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar, termasuk pencairan termin.


Atas perbuatannya, Yofi Oktarisza kini ditahan di Rumah Tahanan Negara.


Sampai berita ini ditayangkan tim SimpulIndonesia.com masih berupaya mengkonfirmasi hal tersebut ke pihak terkait. (Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update