SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA,- Angka kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum di wilayah Kabupaten Bangka dalam beberapa tahun terakhir ini mengalami kenaikan sangat signifikan.
Dari data yang ada misalnya, untuk tahun 2024 ini saja, terhitung sejak bulan Januari hingga Juli 2024 tercatat ada 11 orang anak sebagai pelaku dan 27 orang anak sebagai korban yang berhadapan dengan hukum.
Menanggapi permasalahan ini, Dinas Sosial Kabupaten Bangka melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak Pengadilan Negeri Sungailiat untuk penyediaan layanan pendampingan bagi anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Proses penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan pada Jum'at (26/07/2024) bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Sungailiat, Jalan Pemuda No. 12, Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari pihak PN Sungailiat dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, Melinda Aritonang, SH. Sedang dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Bangka dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Bahrudin, SH.
Dalam keterangan nya kepada awak media, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Bahrudin, SH mengatakan selama ini di Dinas Sosial Bangka ada pekerja sosial atau pendamping sosial yang selalu mendampingi apabila ada anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum.
"Momentum ini sangat penting dalam rangka memaksimalisasikan pelayanan publik sehubungan dengan kasus anak dan perempuan berhadapan dengan hukum," tukas Bahrudin.
Bahrudin yang kerap di sapa Pak Mo ini menghimbau agar masyarakat terutama kepada para orang tua untuk selalu memperhatikan anak-anaknya.
Jangan sampai anak-anaknya nanti melakukan kegiatan melanggar hukum yang dapat membuat anak berhadapan dengan hukum.
"Selaku orang tua untuk selalu mengawasi anaknya. Jangan sampai anak kita berhadapan dengan hukum. Kasus yang mendominasi pada anak adalah kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obat terlarang," ujar Pak Mo mengingatkan.
Untuk itu, sebagai upaya peningkatan kewaspadaan permasalahan dalam hal perlindungan anak dan perempuan, pihaknya terus berkomunikasi intensif dan selalu berkoordinasi secara teknis dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bangka.
Karena, lanjut Pak Mo bahwa dinas ini lah yang sebenarnya lebih spesifik untuk mengurusinya. Mereka punya UPT PPA dan juga memiliki rumah aman.
Namun, Pak Mo menerangkan bahwa adanya perjanjian kerjasama antara Dinas Sosial Kabupaten Bangka dan Pengadilan Negeri Sungailiat yang dilakukan, dikarenakan masalah perempuan dan anak yang terjadi di Bangka juga menjadi bagian tugas dan tanggung jawab Dinsos Bangka.
Karena, ini merupakan bagian dari Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang menjadi Tupoksi di Dinsos Kabupaten Bangka yang meliputi 26 PPKS.
Anak yang berhadapan dengan hukum menurut Pasal 1 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah anak yang berhadapan dengan hukum merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban hukum, dan anak sebagai saksi tindak pidana.
Mengacu pada pasal tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum dikategorikan berusia 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun. (Edo)