-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Marak Aktivitas Penambangan Ilegal, Pemuda Kolaka Utara Minta Kejati Panggil dan Periksa Direktur PT Kasmar Tiar Raya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17.09 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-27T10:09:00Z

 

(Foto/Kolase).


SimpulIndonesia.com__KOLAKA UTARA,— Maraknya aktivitas pertambangan yang terjadi di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.


Tokoh Pemuda Kolaka Utara duga kuat wilayah blok latowu Kecamatan Batu Putih berkativitas Ilegal.


Tokoh pemuda kolaka utara membuat pernyataan tegas atas kinerja APH dalam hal ini Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra).


Koordinator Tokoh pemuda Kolaka Utara Haswir mengatakan kiranya Provam Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapolda Sultra dan Kapolres kolaka utara.


“Kami menduga di mana kapolda dan kapolres kolaka utara melakukan pembiaran atas adanya dugaan aktifitas pertambangan/pemuatan ore nikel secara ilegal di wilayah jety baba tanjung berlian kec.batu-putih,” Katanya kepada Tim SimpulIndonesia.com, Pada sabtu (27/7/2024).


Diketahui sesuai pernyataan Tokoh Pemuda Kolaka Utara menganggap Polda Sultra lemah dalam penegakan hukum di wilayah sultra terutama di wilayah pertambangan yang selama ini di duga kuat beraktifitas secara ilegal.


Haswir menerangkan Mabes polri harus  memanggil dan memeriksa oknum - oknum yang terlibat dalam dugaan ini.


“Oknum- oknum yang terlibat harus diperiksa dalam hal ini inisial H.R.M karena menurut informasi oknum inisial H.R.O yang di duga selaku pengendali kordinasi jalur 1 pintu para pelaku dugaan kuat ilegel mining di wilayah Kecamatan batu-putih,” Tegasnya.


Tokoh pemuda Kolaka Utara itu menambahkan pihaknya meminta kepada seluruh instansi penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan ini.


“Kami meminta kejati sultra maupun kajari kolaka utara memanggil direktur PT. Kasmar Tiar Raya atas dugaan penyalah gunaan ijin usaha pertambangan atau adanya praktek mall administrasi di wilayah batu-putih,karena di duga terlibat dalam memuluskan penjualan ore nikel atau memfasilitasi dokumen ke para pelaku untuk melakukan penjualan ore nikel yang di produksi secara ilegal di lahan koridor baik itu yang berada di IUP eks PT.PANDU maupun di wilayah IUP PT.KTJ,” Tutupnya. 


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Andi/Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update