SimpulIndonesia.com__KOLAKA,— Kepolisian Resor (Polres) Kolaka terkesan tutup mata dan disinyalir tak bernyali dengan adanya dugaan pelanggaran pertambangan yang terjadi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Akar Mas Internasional (AMI). Jumat (26/07/2024).
Diduga keberadaan salah satu oknum polisi berinisial ARS berpangkat Ipda yang terindikasi membekingi kejahatan pertambangan itu menjadi alasan Polres Kolaka engan melakukan penindakan.
Wakapolres Kolaka, Kompol Jupen Simanjuntak saat di konfirmasi awak media mengenai aktivitas penambangan ilegal di WIUP PT AMI serta keberadaan oknum polisi inisial ARS, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya, Jumat 25 Juli 2024 tak kunjung memberikan jawaban.
Untuk diketahui, sampai saat ini PT AMI belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Namun dari sumber informasi terpercaya yang ditemui media ini mengungkapkan, jika terdapat aktivitas ilegal yang berlangsung pada malam hari di WIUP perusahaan yang beroperasi di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa tersebut.
Sumber yang engan disebutkan namanya itu menyebutkan, dugaan aktivitas ilegal tersebut dilakukan seorang pengusaha berinisial WRD, yang merupakan seorang penambang dan salah satu pemilik kargo di IUP PT AMI.
WRD bekerjasama dengan oknum anggota Polda Sultra inisial ARS berpangkat Ipda, Direktur PT AMI, RC, pemilik Jetty PT PMS, dan pemilik stock pile PT Akar Mas Internasional, l Hj. UK.
Adapun jumlah ore nikel yang akan dijual secara ilegal oleh WRD adalah kurang lebih sebanyak 10.000 MT, dimana pada saat ini menunggu proses barging ke atas tongkang.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).