SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Oknum polisi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Kendari atas dugaan pemalsuan dokumen tanah. Rabu (31/07/2024).
Kuasa Hukum Sri Wahyuni, Dzul Fijar mengatakan bahwa kliennya membeli tanah pada tahun 2012 lalu.
“Awalnya pada tahun 2012 Sri Wahyuni (SW) membeli tanah yang terletak di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari dengan luas 720 m2 dari Hasanuddin lalu di balik nama dari Hasanuddin menjadi nama Sri Wahyuni,”Kata Dzul Fijar kepada Tim SimpulIndonesia.com.
Sertifikat tanah tersebut dikuasai oleh Sunari (SNR) yang juga merupakan oknum polisi dan suami dari SW.
Diketahui Tahun 2021 SNR dan SW resmi bercerai.
Pada tahun 2018 SNR menjual tanah tersebut kepada Ruslan Mi’radj (RM) dihadapan Fadlil Suparman (FS) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Wua-Wua. Disaksikan oleh Dadang Waskito (DW) dan Achsari Eky Saputra (AES).
“Tetapi penjualan tanah tidak pernah diketahui oleh SW, dan SW juga tidak pernah bertemu dengan FS, RM, DW dan AES untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Sehingga tanda tangan SW di dalam AJB dipalsukan oleh SNR,”Ujar Dzul Fijar.
Pemalsuan dokumen tanah tersebut diduga dilakukan mantan suami SW yang juga merupakan mantan Kabag Ops Polres Konawe Utara.
“Tanah milik SW dijual oleh SNR kepada RM sebesar Rp. 35 juta. Hasil penjualan tanah seluruhnya diambil oleh SNR. Atas penjualan tanah yang berisi tanda tangan palsu SW di dalam AJB, RM kemudian melakukan balik nama sertifikat menjadi atas nama RM,”Kata Dzul Fijar.
Senada dengan Dzul Fijar, M. Suhandri yang juga merupakan penasehat hukum SW mengatakan pihaknya telah melaporkan oknum polisi tersebut.
“Berdasarkan uraian kronologi di atas, maka kami melaporkan SNR karena Memalsukan tanda tangan SW di dalam AJB berdasarkan Pasal 263 KUHP, menyuruh meletakkan keterangan palsu di dalam AJB berdasarkan Pasal 266 KUHP dan Menggelapkan sertifikat dan hasil jual tanah berdasarkan Pasal 372 KUHP di Polresta Kendari pada tanggal 25 November 2022 lalu,”Terang M. Suhandri.
M. Suhandri juga menjelaskan bahwa progres penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan Okunum Kepolisian berinisial SNR tersebut telah dilimpah oleh Penyidik Polresta Kendari kepada Kejaksaan Negeri Kendari.
Sementara itu M. Takdir yang juga merupakan penasehat hukum SW mengapresiasi kinerja penyidik.
“Kami tentunya mengapresiasi kinerja Penyidik yang telah bekerja secara profesional dan mengedepankan kepastian hukum terhadap Oknum Polisi yang diduga melanggar hukum,”Ujarnya.
Saat ini, pada tingkat penuntutan kata M. Takdir tersangka SNR telah di tahan di Rumah Tahanan Negara sebagai tahan Kejaksaan Negeri Kendari.
“Kami tentunya berharap penegakan hukum terhadap oknum tidak pandang bulu. Sebab sebagai penegak hukum tentunya aparat harus tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bukan malah mencederai nilai-nilai kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum dengan cara-cara melanggar hukum itu sendiri,”Tegas M. Takdir.
Selain itu, M. Takdir juga mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri Kendari dan Polresta Kendari yang disebutnya tak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
“Kami juga sangat mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari dan Polresta Kendari karena telah berani tak pandang bulu melakukan penahanan terhadap tersangka SNR yang diketahui berprofesi sebagai polisi,”Tutup M. Takdir.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya lakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(Nur).