SimpulIndonesia.com__Konawe Selatan,—WALHI Sultra, HMKSI, AMMW, HIPMALAN, HMI, GMNI dan AMB Palsel bersama masyarakat Torobullu mengawal persidangan terkait dugaan kriminalisasi PT, Wijaya Inti Nusantara (WIN) terhadap masyarakat. Sabtu (20/07/2024).
Dua masyarakat telah dijadikan tersangka dalam melakukan perlawanan kepada perusahaan.
Kedua masyarakat Ibu Haslilin dan Bapak Andi Firmansyah tersebut sudah ditahan oleh Polda Sulawesi Tenggara sejak 12 Juni 2024 lalu oleh Polda Sulawesi Tenggara.
Ibu Haslilin dan Bapak Andi Firmansyah, kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo kelas II, Konawe Selatan. Pada Kamis (18/07/2024).
Kedua masyarakat tersebut dikenal aktif memperjuangkan lingkungan hidup dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Rijal selaku Koordinator Lapangan menduga pihak POLDA Sultra maupun pemerintah Kabupaten Konawe Selatan kerja sama dengan pihak perusahaan untuk bermain dengan kasus ini.
“Menurut hasil kajian kami ini menjadi rancu, hasil kajian dua orang tua kami sangat sangat tidak bersalah, pihak POLDA Sulawesi Tenggara maupun pemerintah Kabupaten Konawe Selatan mencoba-coba untuk bermain-main kepada mahasiswa maupun masyarakat, sehingga dua masyarakat hari ini telah menjalani proses hukum di kantor pengadilan Andoolo,”Ujarnya.
Beberapa lembaga yang tergabung bersama masyarakat Torobullu akan selalu mengawal dua warga Torobullu sampai putusan persidangan terakhir.
Rijal menerangkan bahwa akan memastikan Pengadilan Negeri Andoolo masih menjaga nama baiknya untuk kemudian berpihak pada kebenaran dan mengadili dua masyarakat Torobullu yang seadil-adilnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Fingki/Nur).