SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA BARAT,- Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil mengamankan enam tersangka kasus pembunuhan dan pengeroyokan penjual es Apriyadi alias Sirin (34), warga Kelurahan Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.
Peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya asirin itu terjadi di Jalan Raya Pangkalpinang-Mentok, Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa (9/7/2024) sekira pukul 00.30 WIB.
Keenam tersangka tersebut yakni, SY (32), AS (24), GS (25), RB (23), AZ (21) dan AF (20) .
Para pemuda ini, sebelumnya berstatus saksi, kemudian dijadikan tersangka atas dugaan perkara pembunuhan dan pengeroyokan. Keenam tersangka tersebut sekarang telah ditahan polisi di Rutan Polres Bangka Barat.
Sementara dua lainnya, yakni WT (16) dan FI (16), berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira keoada awak media menyampaikan kronologis uraian singkat kejadian perkelahian antar pemuda yang di picu karena kesalah pahaman usai menonton acara musik di Desa Airbulin Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat pada hari Selasa 9 Juli 2024, pukul 00.30 WIB.
Awalnya pemuda Kelurahan Kelapa menuju ke arah SMKN 1 Kelapa dan bergabung dengan pemuda Desa Dendang.
Mereka kemudian menuju ke arah perbatasan Desa Dendang dan Desa Kacung untuk melakukan perkelahian dengan pemuda Desa Kacung. Ketika sampai di tempat kejadian perkara (TKP), ternyata pemuda Desa Kacung sudah menunggu. Saat pemuda Kacung mulai menyerang, gabungan pemuda Desa Dendang dan Kelurahan Kelapa ini mundur dan kabur ke arah Kelapa.
Namun, lanjut Ecky saat itu ternyata, motor korban Sirin kehabisan bensin sehingga tidak sempat lagi untuk kabur dan menjadi bulan-bulanan pemuda.
"Ternyata saat korban korban Sirin hendak kabur besama rombongan teman-temannya, motornya kehabisan bensin. Sehingga tidak sempat lagi untuk kabur dan menjadi bulan-bulanan pemuda," ujar AKP Ecky Widi Prawira.
Menyadari bahwa korban tertinggal di belakang, lanjut Ecky saksi atau rekan korban berbalik arah untuk melihat korban. Sesampainya di TKP, korban sudah dalam keadaan terduduk lemas dan motor korban sudah terjatuh.
Sementara, pemuda Desa Kacung sudah tidak ada lagi di lokasi. Selanjutnya korban dibawa menggunakan motor oleh saksi dan teman-teman lainnya di Puskesmas Kelapa saat dini hari.
Setelah itu, korban dirujuk dari Puskesmas Kelapa menuju ke RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Tetapi dalam perjalanan sebelum sampai ke RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang nyawa korban tidak tertolong lagi kemudian dinyatakan meninggal dunia.
"Korban sempat dibawa Puskesmas Kelapa dan kemudian dirujuk ke RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Namun sayang diperjalanan sebelum sampai ke RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang nyawa korban tidak tertolong lagi. Korban dinyatakan meninggal dunia," kata Ecky.
Dari hasil visum yang telah dilakukan, lanjut Ecky bahwa korban diduga meninggal dunia akibat cedera berat di bagian kepala akibat terkena benda tumpul. Sedangkan untuk tersangka dari hasil pemeriksaan, tidak dalam terpengaruh alkohol,” ucapnya.
Ecky menyebutkan para pemuda yang diamankan sebelumnya berstatus saksi, kemudian dijadikan tersangka atas dugaan perkara pembunuhan dan pengeroyokan. Keenam tersangka tersebut saat ini telah ditahan polisi di Rutan Polres Bangka Barat.
Selain 4 Tersangka pengeroyokan, Polisi juga mengamankan 2 orang tersangka pengerusakan kendaraan pribadi milik korban sirin
Sementara, satu orang yakni WT (16) dan FI (16), berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tidak ditahan karena di bawah umur.
Ecky menambahkan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana jeans panjang berwarna biru tua, satu unit kendaraan sepeda motor milik korban, satu dan berbagai barang bukti lainnya.
“Pasal yang dipersangkakan kepada 4 tersangka dan 1 anak berhadapan dengan hukum di dalam dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan dengan kekerasan mengakibatkan maut sebagaimana dalam Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana JO Pasal 55 KUHPidana,” katanya. (Aimy).