-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Sebelum Hilang, Agung Kurniawan Sering Terlihat di Pasar Meminta Sumbangan, Akpema Desak Kanwil Kemenag Cabut Izin PPTQ Darul Raihanun Nahdlatul Wathan

Jumaat, 19 Julai 2024 | 6:53 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-19T11:58:22Z

 

Gambar : Apekma dan keluarga Agung Kurniawan saat audiens bersama Kanwil Kemenag Sulawesi Tenggara. (Foto/SimpulIndonesia.com/Nur).


SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Aliansi Gerakan Peduli Kemanusiaan (Akpema Sultra) audiens bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi tenggara (Kanwil Kemenag Sultra). Jumat (19/07/2024).


Audiens tersebut masih terkait hilangnya Agung Kurniawan salah satu santri ponpes Tahfizul Qur'an Darul Raihanun Nahdlatul Wathan yang berada di desa ambaipua, kecamatan ranometo kabupaten Konawe Selatan.


Dalam audiensnya pengurus Akpema Sultra Andi meminta Kanwil Kemenag Sultra untuk melakukan pencabutan izin operasional pesantren Tahfizul Qur'an Darul Raihanun Nahdlatul Wathan.


Pasalnya hilangnya Agung Kurniawan dibulan February 2024 status dari ponpes Tahfizul Qur'an Darul Raihanun Nahdlatul Wathan belum memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh kemenag RI sesuai regulasi peraturan menteri agama Republik Indonesia nomor 30 tahun 2020 tentang pendirian dan penyelenggaraan pesantren.


“Saya pikir Kanwil Kemenag Sultra tidak ada alasan untuk tidak melakukan pencabutan izin operasional pesantren Tahfizul Qur'an Darul Raihanun Nahdlatul Wathan, dengan banyaknya kejanggalan yang ditemukan di ponpes itu, sehingga kami berikan waktu ke kemenag untuk memproses tuntutan kami,”Kata Andi dalam keterangan tertulisnya yang diterima tim SimpulIndonesia.com.


Senada dengan Andi, Ali Sabarno dasar agar dicabutnya izin operasional pesantren Tahfizul Qur'an Darul Raihanun Nahdlatul Wathan atas dugaan melanggar Undang-undang republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang tertuang pada pasal 76.


"Kami dari Apekma memiliki dasar yang kuat agar kanwil Kemenag sultra mencabut izin operasional pesantren Tahfizul Qur'an Darul Raihanun Nahdlatul Wathan, diketahui Agung Kurniawan ini sering dilihat di pasar ambeipua memegang kotak amal meminta sumbangan, sehingga dengan dasar itu tentunya sudah melanggar UU yang berlaku,”Tegas Ali Sabarno.


Diketahui Akpema Sultra akan terus mengawal kasus hilangnya Agung Kurniawan secara misterius sehingga pihaknya meminta Kepolisian, Kanwil Kemenag Sultra, serta Komisi Perlindungan Anak daerah Konawe Selatan agar gerak cepat sesuai dengan tupoksinya agar motif hilangnya agung bisa diungkap secara terang benderang.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update