SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari Paminuddin Mane diperiksa polisi. Selasa (23/07/2024).
Pemeriksaan Kepala DLHK Kota Kendari tersebut dilakukan di Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.
Permintaan klarifikasi tersebut dilakukan tim Tipidter berdasarkan laporan dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Lingkungan yang dilaporkan Celebes Concervation Center (CCC).
Diketahui ada enam (6) Developer yang dilaporkan CCC kepada Polda Sulawesi Tenggara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari Paminuddin Mane mengatakan, Hasil klarifikasi hari ini bahwa pihaknya akan melakukan identifikasi soal adanya indikasi perusakan lingkungan.
“Kami akan lakuakn proses identifikasi dilapangan bersama Dinas PUPR Kota kendari dan Pihak Kepolisian, supaya tidak menduga atau mengira-ngira terkait dugaan ini,” Katanya kepada Tim SimpulIndonesia.com
Paminuddin menerangkan bahwa perumahan yang sudah dibangun semuanya ada izin terkecuali pengkavlingan.
“Bahwa semua perumahan atau BTN yang sudah terbangun saya hampir pastikan semuanya memiliki izin, kecuali pengkavlingan mungkin tidak ada kemudian terkait lahan kavling yang terlapor saya pastikan tidak memiliki izin, kalau untuk perumahan saya belum pastikan,”Tegasnya.(Andi/Nur).