-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Soal Pengamanan 6 TKA di Konda, IMALAK Sultra Bilang Penjelasan Kakanwil Kemenkumhan dan Kepala Imigrasi Hanya ‘Asumsi Liar’

Selasa, 30 Julai 2024 | 7:05 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-30T12:19:15Z

 

Gambar : Ali Sabarno ketua Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara. (Foto/Ist).


SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Lembaga Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi tenggara (Sultra) menanggapi klarifikasi kanwil kemenkumham Sultra terkait pengamanan 6 TKA di konda kabupaten Konawe Selatan.


Menurut IMALAK Sultra Kanwil kemenkumham Sultra berkomentar tidak berdasarkan regulasi ataupun UU keimigrasian dalam penjelasan pembebasan 6 TKA yang diduga kuat menyalahgunakan kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kepada Tim SimpulIndonesia.com. Pada selasa (30/7/2024).


Koordinator IMALAJ Sultra Ali sabarno mengatakan bahwa proses pengamanan 6 TKA tidak sesuai SOP pasalnya WNA tersebut diamankan disalah satu hotel di Kota Kendari sebelum di bawah ke kantor imigrasi hingga sampai di bebaskan.


"Tentunya ini melanggar atau tidak sesuai SOP dalam penanganan 6 TKA tersebut, seharusnya pasca mengamankan dia harus ditempatkan dirumah detensi imigrasi TPI kelas 1 Kendari, dalam UU keimigrasian diatur di pasal 83, bisa diluar rumah detensi imigrasi terkecuali orang asing tersebut sakit, akan melahirkan, atau anak - anak dan ini diatur dalam UU keimigrasian dipasal 83 ayat 2,” Katanya.


Ali sabarno menerangkan bahwa dugaan penyalahgunaan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) 3 TKA serta 3 pemegang visa C2.


“Tentunya ini penyalahgunaan izin tinggal terbatas  yang dilakukan oleh 3 TKA yang mengantongi KITAS yang beralamat kan di morosi kabupaten Konawe, mereka itu TKA yang bekerja di kabupaten Konawe, di bagian morosi artinya mereka beraktivitas di konda, kabupaten Konawe Selatan tentunya sudah tidak sesuai dengan KITAS yang mereka kantongi,” Tegasnya.


“Ini kasus yang sifatnya umum yang tidak mesti lagi pihak kanwil kemenkumham serta kepala kantor imigrasi TPI kelas 1 Kendari menutupi dan berasumsi liar saja bahwa itu sudah sesuai regulasi,” Sambungnya.


Ali juga mengatakan dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing, setiap TKA wajib memiliki RPTKA.


"Dalam pasal 14 ayat 6 menjelaskan bahwa pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA , sehingga 6 TKA yang diamankan di kabupaten Konawe tepatnya di konda melanggar penyalahgunaan visa atau izin tinggal terbatas karena mereka beraktivitas diluar dari pada KITAS serta Visa yang mereka miliki, KITAS serta Visa C2  mereka itu bukan untuk di kabupaten Konawe Selatan sehingga inilah dasar kami mengatakan bahwa 6 TKA tersebut telah menyalahgunakan izin tinggal mereka,”Ujarnya.


Koordinator IMALAK Sultra itu menambahkan bahwa pihaknya sangat menyayangkan penjelasan dari pihak kanwil kemenkumham Sulawesi tenggara yang tidak berdasar, dan seolah melakukan pembenaran.


"Saya sangat sesalkan penjelasan klarifikasi pihak kanwil kemenkumham serta imigrasi TPI kelas 1 Kendari, seharusnya mereka menjelaskan memakai dasar ataupun UU sesuai keilmuan mereka, tetapi penjelasan mereka mencerminkan mereka tidak paham,” Tutup Ali Sabarno. 


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Andi/Nur).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update