-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Tim Satresnarkoba Polres Bangka Tangkap MJ Diduga Pengedar Sabu

Rabu, 10 Julai 2024 | 12:38 PG WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-09T17:38:43Z


SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA,- Tim Onion Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Bangka berhasil meringkus MJ (29) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. 


MJ (29) diamankan Tim Satresnarkoba Polres Bangka dengan total Barang Bukti (BB) sabu seberat 10,28 gram di sebuah kontrakan di Jalan Mangga Desa Balunijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, pada Jumat (5/7/2024).


Dalam aksinya, MJ tertangkap di  setelah petugas mendaoat laporan masyarakat  lalu melakukan serangkaian penyelidikan.


Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan penangkapan pelaku MJ berawal informasi dari laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan transaksi narkoba.


"Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Onion Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MJ dengan narkotika jenis sabu seberat 10,28 gram," ujar AKP Era Anggraini kepada awak media, Senin (8/7/2024).


"Tersangka kami tangkap atas bantuan informasi dari warga, hal tersebut menunjukkan komitmen masyarakat turut serta memberantas peredaran narkoba," kata Era Anggraini


Era Anggraini mengaku mendapatkan informasi dari warga bahwa di  rumah kontrakan tersangka MJ diduga kerap kali dijadikan tempat transaksi narkoba.


Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka melakukan penyelidikan dan tersangka MJ tertangkap di kontrakannya.


Ia mengatakan saat ini tersangka MJ sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. MJ terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 penjara.


"Kami berterima kasih kepada masyarakat, yang telah memberikan informasi kepada kami, sehingga pelaku pengedar narkoba ini berhasil kami tangkap," ucapnya.


MJ kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain mengamankan BB berupa sabu, petugas ikut mengamankan BB lakban, plastik bening kecil, tisu, gawai, kotak kardus, dan lakban. 


Adanya bantuan dan dukungan semua pihak termasuk elemen masyarakat sangat diperlukan. Setidaknya,  sekecil apapun informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap peredaran gelap narkoba.


Masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi jika mengetahui, mendengar dan melihat terkait penyalahgunaan narkoba.


Sumber informasi tentu akan  djlindungi dan dirahasiakan. Jadi jangan takut untuk melaporkan. Peredaran narkoba harus di berantas bersama, jangan sampai narkoba beredar di sekitar kita. (Aimy).


Sumber : Humas Polres Bangka.

IKLAN

×
Berita Terbaru Update