SimpulIndonesia.com__KOLAKA TIMUR,— Lingkar Kajian Marhaenis (LKM) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi unjuk rasa dan pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) soal dugaan kuat belanja natura pada rumah jabatan Sekda Kolaka Timur tidak sesuai ketentuan. Pada rabu, (7/8/2024).
Dalam orasinya asran mengatakan bahwa ada indikasi disinyalir tindak pidana korupsi yang terjadi dalam lingkup Sekretaris Daerah Kolaka Timur.
Sehingga perlu menjadi atensi bagi penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini.
"Hari ini kami melakukan aksi demontrasi sekaligus memasukan laporan resmi terhadap Dugaan Belanja Natura Pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Kolaka Timur yang diduga tidak sesuai ketentuan sesuai LHP BPK T.A 2023,” Katanya dalam orasinya.
Diketahui LKM Sultra mengungkapkan bahwa dugaan kuat korupsi tersebut berdasarkan dari hasil laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 pada kabupaten Kolaka Timur (LHP BPK RI TA. 2022-2023).
Dalam kajiannya, terdapat temuan atas belanja natura pada rumah jabatan sekretaris daerah Kolaka Timur yang diduga kuat tidak sesuai ketentuan.
Asran yang juga mantan Menteri Pengembangan Sumber daya manusia BEM UHO periode 2022-2023 tersebut lebih menerangkan bahwa secara kelembagaan pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal kasus Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bumi Anoa.
"Tentu secara kelembagaan dengan aksi demontrasi dan pelaporan yang hari ini kami lakukan merupakan bentuk komitmen kami terhadap pengawalan kasus kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi" Tegas Asran kepada Tim SimpulIndonesia.com
Lebih lanjut, pihaknya meminta agar Kejaksaan Tinggi Sultra segera melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah Kolaka Timur atas laporan yang telah dimasukkannya.
"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur atas dugaan belanja natura pada rumah jabatan Sekretaris Daerah Kolaka Timur yang diduga tidak sesuai ketentuan".Lanjutnya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa kejaksaan tinggi harus segera mengambil langkah yang serius untuk menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkannya.
"Kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius oleh Aparat Penegak Hukum mengingat bahwa angka korupsi di Sulawesi Tenggara masih tinggi, sehingga tidak boleh dikesampingkan atau diabaikan begitu saja,” Pungkasnya.
Diakhir ungkapannya pihaknya berharap agar APH dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk tidak tebang pilih dalam mengusut kasus ini sekalipun ini menyangkut Pejabat tinggi di daerah tersebut.
"Tentu kami berharap agar Kejati Sultra untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya dan jangan ada yang ditutup-tutupi, agar publik bisa melihat dengan jelas,” Tutupnya
Sementara itu informasi yang dihimpum dari LKM Sultra, Kasipenkum Kejati Sultra Dody menerangkan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat tersebut.
“Jadi tadi, ada aduan di PTSP Kejati Sultra dan aduan itu sudah diterima,” katanya saat ditemui diruangannya oleh LKM Sultra.
Ia juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut akan diteruskan dan ditindaklanjuti.
“Langkah selanjutnya adalah terhadap pelaporan pengaduan tersebut akan diteruskan ke pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti,” Tutup Dody. (Andi/Fingki).