SimpulIndonesia.com__MUNA BARAT,— Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM-UHO) melalui Menteri Advokasi dan Pergerakan mengecam Pj Bupati Muna Barat, disinyalir teledor keluarkan kebijakan dan langgar aturan Hukum yang berlaku. Pada senin, (26/8/2024).
Diketahui pada tanggal 16 Agustus 2024,
PJ Bupati Muna Barat telah mengeluarkan surat keputusan nomor 100.3.3.2/176/2024. yang membebas tugaskan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Menteri Pergerakan BEM UHO Alfansyah mengatakan, bahwa surat keputusan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Surat keputusan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum, sebagaimana yang telah di atur dalam PP nomor 94 Tahun 2021 serta mengabaikan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Naasnya, kebijakan yang dilakukan oleh PJ Bupati Muna Barat itu telah membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, sebabkan suasana tidak kondusif menjelang Pilkada Tahun 2024.
Menteri Pergerakan BEM UHO itu mengasakan, bahwa pihaknya akan menghendaki hal tersebut ke Pemerintah Pusat.
“Saya meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri serta PJ Gubernur Sultra untuk segera mengevaluasi PJ Bupati Muna Barat,”Tegas Alfansyah.
Selain itu, sebagai tindak lanjut dan keseriusan Menteri Advokasi dan Pergerakan BEM UHO akan mengawal permasalahan ini demi tegaknya hukum yang berlaku.
Sementara itu, Pihaknya secara kelembagaan akan segera mungkin melaporkan di Ombudsman RI dan akan bertandang ke Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi. (Andi/Nur).