SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG,- Kontestasi kotak kosong melawan kandidat pemilihan kepala daerah akan bertambah pada Pilkada 2024.
Sebab, diduga fenomena ini mungkin meluas sebagai dampak intervensi kekuasaan yang dilakukan parta politik dalam pengusung kandidatnya dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Potensinya bisa besar bertambah, karena kecurangan itu modelnya banyak sekali, salah satunya dengan membeli seluruh perahu partai politik agar lawan tidak tersaingi.
Hal semacam ini, diduga begitu pula yang akan dialami Kota Pangkalpinang dalam Pilkada 2024 nanti. Hiruk pikuk percaturan politik di Ibu Kota Pangkalpinang untuk saat ini tidaklah semenarik dan secantik Pilkada Kabupaten/Kota lainnya.
Hal ini dikabarkan sudah terdengar santer bahwa kandidat Bakal Calon (Bacalon) Walikota dan Wakil Walikota hanya ada satu Pasangan Calon (Paslon) yang telah memastikan ikut berkontestasi dengan mengantongi rekom politik, yakni pasangan Dr. H. Maulan Aklil, S.I.P., M.Si. (Molen) dan Dr. dr. Masagus M. Hakim, M.Kes. (dr Hakim).
Karena, sejumlah partai politik telah mengeluarkan rekomendasinya untuk sang petahanan yakni Molen.
Sehingga muncul kabar angin bahwa pertahanan akan melawan kotak kosong. Meskipun masih ada beberapa partai politik yang belum mengeluarkan rekomendasinya.
Setidaknya, masih ada harapan untuk bakal calon lain maju di kontestasi Pilwako Pangkalpinang. Diantara beberapa nama bakal calon walikota dan calon wakil walikota Pangkalpinang yang sudah sempat mendaftarkan diri je partai politik
Sebut saja, seperti Sopian, Suparlan, Radmida Dawam, Riky Kurniawan, Elly Rebuin, H. Ermawi Rusdi dan yang lainnya. Namun dari nama-nama tersebut hingga detik ini belum satu pun dari mereka yang sudah mendapatkan rekomendasi dari partai politik pengusung.
Tak heran, ramai dibicarakan serta dibahas tentang Pilwako kali ini, yakni bakal terjadi calon tunggal yang melawan Kotak Kosong di Pemilihan Kepala Daerah Wako dan Wawako Pangkalpinang 2024.
Berkaitan dengan hal itu, pasangan Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang, Ustadz Dede Purnama dan Radmida Dawam (DEMI) tak akan membiarkan munculnya calon tunggal yang melawan kotak kosong di Pilwako Pangkalpinang 2024.
Para relawan DEMI mengatakan pasangan DEMI terus mengupayakan kerja sama dengan partai politik (parpol) lain untuk mengusung jagoannya.
“DEMI terus membangun komunikasi politik dengan partai-partai sehingga nantinya di Pangkalpinang tidak akan ada kotak kosong,” ujar salah satu relawan DEMI yang enggan menyebutkan namanya dalam keterangannya kepada SimpulIndonesia.com di sela-sela acara acara silaturahmi Relawan Dede Purnama-Radmida Dawam (DEMI) yang berlangsung di Aula Darul Adzkar Kelurahan Jerambah Gantung Kota Pangkalpinang, Minggu (04/08/2024) sore.
"Ya, saya berharap semoga istilah melawan kota kosong tidak ada dan tidak akan terjadi. Tidak ada kata terlambat untuk pasangan DEMI untuk sebuah perjuangan menuju perubahan. Mari kita bersama-sama dukung dan kita do'akan," ujarnya sambil menetes air mata tanda rasa cintanya kepada pasangan DEMI.
Dari pantauan SimpulIndonesia.com dilokasi acara, terlihat ratusan masyarakat Pangkalpinang yang didominasi oleh kaum emak-emak memadati ruang Aula Darul Adzkar menjadi relawan Ustadz Dede Purnama dan Radmida Dawam (DEMI).
Turut hadir dalam acara silaturahmi ini tokoh pemuda Eka Mulya, Zubaidah aktivis perempuan dan anak, Endang koordinator Barisan Emak-Emak Radmida Dawam, Mustari koordinator Aliansi Barisan Militan DEMI, Wahyu koordinator Laskar Pengkal, Aye koordinator Pemuda Jamik Bersatu dan relawan Barisan Relawan Dede Purnama (BEDEPUR).
Dalam sambutannya, Ustadz Dede Purnama menyebutkan bahwa perjuangan ini bukan tentang Dede dan juga bukan tentang Radmida, akan tetapi perjuangan ini untuk masyarakat Kota Pangkalpinang menjadi lebih baik. Pentingnya sebuah perubahan untuk mewujudkan Pangkalpinang lebih baik lagi.
"Untuk itu, saya Ustadz Dede bersama Radmida siap berjuang mewujudkan Pangkalpinang lebih baik lagi," ucapnya.
Sebagai salah satu upaya jangan sampai terjadi adanya calon tunggal melawan kotak kosong, Ustadz Dede Purnama yang merupakan asli kelahiran Pangkalpinang memohon do'a dan dukungannya semoga mendapatkan rekomendasi partai.
“Mohon doa dan dukungannya semoga kita mendapatkan rekomendasi partai," tutur Ustadz Dede Purnama seraya saat ini pasangan DEMI sudah ada beberaoa partai politik yang melirik.
Disisi lain, Ustadz Dede Purnama yang juga Anggota DPRD Kota Pangkalpinang ini menegaskan jika pun memang rekomendasi partai tidak diberikan kepada dirinya atau mungkin diberikan kepada Sopian-Radmida, pastikan bahwa dirinya tetap berada di barisan paling depan dalam perjuangan ini.
Ia meminta agar dirinya dijadikan sebagai Ketua Tim Pemenangannya. Karena ini bukan tentang siapa Dede tapi tentang marwah Kota Pangkalpinang.
"Sekalipun rekomendasi partai tidak diberikan kepada saya atau mungkin diberikan kepada abang Sopian- Radmida, saya pastikan bahwa saya tetap berada di barisan paling depan dalam perjuangan ini. Saya minta agar saya dijadikan sebagai ketua tim pemenangannya pungkasnya secara spontan langsung berdiri dari tempat duduknya.
Hal senada disampaikan oleh Radmida Dawam dalam sambutannya, jika memang ini kehendak masyarakat dan mendapatkan dukungan dari partai politik untuk membuat perubahan di kota Pangkalpinang dirinya akan siap untuk maju di Pilkada Pangkalpinang.
Atas izin dan ridho sang suami, dirinya menyatakan kesiapannya untuk mewakafkan zahir dan batinnya untuk kota Pangkalpinang.
"Jika memang ini kehendak masyarakat dan mendapatkan dukungan dari Partai Politik untuk membuat perubahan di kota Pangkalpinang, saya siap untuk maju di Pilkada Pangkalpinang," tegas Radmida Dawam, mantan Sekda Kota Pangkalpinang yang disambut tepuk tangan dari para relawan yang hadir.
Sementara itu, salah satu tokoh pemuda Bangka Belitung, Eka Mulya Putra menuturkan begitu menyesalkan bahwa ada kader partai seperti ustadz Dede tapi tidak mendapatkan dukungan dari Partai PPP. Padahal, yang bersangkutan adalah kader Partai PPP.
Eka Mulya merasa yakin masih ada partai politik di Kota Pangkalpinang yang akan memberikan rekomendasi kepada pasangan Dede-Radmida
"Saya yakin masih ada partai politik di Kota Pangkalpinang yang akan memberikan rekomendasi kepada pasangan Dede-Radmida," ungkap seraya penuh harap.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki aturan yang menjelaskan mekanisme pemilihan di wilayah dengan pasangan calon tunggal.
Diketahui aturan tentang pasangan calon tunggal dalam Pilkada sudah diperbarui sebanyak dua kali.
Aturan mengenai calon tunggal di Pilkada pertama kali diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.
Kemudian aturan ini diperbarui lagi dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.
Sementara aturan terbaru adalah Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.
Pasangan calon tunggal dimungkinkan bisa terjadi di Pilkada 2024 lantaran Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada mengakomodasi dan mengatur secara rinci pelbagai persyaratannya.
Pasal 54C Ayat (1) huruf a mengatur paslon tunggal dimungkinkan jika tak ada lagi pasangan lain yang mendaftar hingga berakhirnya masa penundaan dan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran.
"Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi: a. setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat," bunyi Pasal 54C Ayat (1) huruf a.
Tak hanya itu, UU Pilkada juga mengatur Paslon tunggal bisa terjadi jika terdapat kondisi awalnya ada lebih dari satu calon yang mendaftar, namun hanya ada satu pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.
"Terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan berakhirnya masa sampai pembukaan dengan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon," bunyi Pasal 54C Ayat (1) huruf b.
Kemudian terdapat prasyarat lain ketika parpol atau koalisi parpol pengusung tidak mengusulkan kandidat pengganti jika pasangan yang awalnya diusung berhalangan tetap ketika masa kampanye dimulai hingga hari pemungutan suara.
Kemudian Paslon tunggal juga bisa terjadi ketika pasangan calon ada yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pilkada.
Bagaimana mekanisme pencoblosan calon tunggal?
UU Pilkada juga mengatur proses pemilihan jika hanya ada Paslon tunggal di suatu daerah.
Nantinya, proses Pemilihan dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom. Satu kolom memuat foto pasangan calon dan satu kolom lainnya kosong yang tidak bergambar. Kemudian pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.
Kemudian, UU Pilkada pada Pasal 54D Ayat (1) mengatur KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat menetapkan Paslon tunggal jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah.
Namun, jika perolehan suara paslon tunggal ini kurang dari 50 persen, maka pasangan calon tunggal ini boleh mencalonkan lagi dalam Pilkada berikutnya. Pilkada berikutnya diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota," bunyi Pasal 54D Ayat (4).
Dikutip di laman resmi Bawaslu, Bawaslu mencatat pada Pilkada 2015 hanya ada tiga calon tunggal di tiga wilayah. Kemudian pada Pilkada 2017 bertambah menjadi sembilan calon tunggal.
Lalu dalam Pilkada 2018 bertambah menjadi 16 calon tunggal, dan Pilkada 2020 naik menjadi 25 calon tunggal. (Aimy).