-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Demokrasi yang Digerus Dinasti Politik — Masa Depan Indonesia di Persimpangan (2030 atau 2045)

Selasa, 13 Agustus 2024 | 06.36 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-12T23:36:16Z


 

OPINI (Ahmad Robbani) - Indonesia, dengan bangga mengusung sistem demokrasi yang telah menjadi fondasi sejak reformasi 1998, kini berada di persimpangan jalan.


Demokrasi, sebagai mekanisme yang menjamin kedaulatan rakyat dan melindungi hak-hak asasi, tengah diuji oleh fenomena yang semakin menonjol: Dinasti Politik.


Dinasti politik, yang terjadi ketika kekuasaan politik cenderung diwariskan atau dikendalikan oleh satu keluarga, bukan sekadar sebuah dinamika sosial, tetapi merupakan ancaman serius terhadap esensi demokrasi itu sendiri. 



Landasan Hukum dan Demokrasi yang Dilemahkan


Konstitusi Indonesia menjamin setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, tanpa diskriminasi.


Namun, ketika dinasti politik menjadi pola yang dominan, prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan dalam konstitusi menjadi rentan terhadap manipulasi.


Pasal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan."


Namun realitasnya menunjukkan bahwa akses ke posisi politik semakin dipengaruhi oleh relasi keluarga, bukan oleh meritokrasi atau kemampuan individu.


Di sisi lain, peraturan perundang-undangan seperti UU Pemilu dan UU Pemerintahan Daerah yang tidak secara tegas mengatur pembatasan dinasti politik memberikan ruang abu-abu yang memungkinkan praktik ini untuk tumbuh subur.


Dinasti politik, dengan kekuatan finansial dan jaringan yang mereka miliki, dapat menguasai ruang politik dengan cara yang sulit diimbangi oleh kandidat independen atau mereka yang berasal dari latar belakang non-elite.



Dampak Sosial : Ketimpangan dan Korupsi yang Menggerogoti


Di lapangan, dampak dari dinasti politik ini nyata dan serius. Ketimpangan dalam akses politik menciptakan keterasingan di antara rakyat yang seharusnya menjadi pemegang kedaulatan tertinggi.


Dinasti politik mempersempit ruang bagi munculnya pemimpin-pemimpin baru yang lebih mewakili keragaman aspirasi rakyat.


Lebih dari itu, dinasti politik cenderung melestarikan kekuasaan melalui jaringan patronase yang kerap kali menumbuhkan korupsi. 


Studi ilmiah menunjukkan bahwa negara-negara dengan tingkat dinasti politik yang tinggi cenderung memiliki tingkat korupsi yang lebih besar, lemahnya supremasi hukum, dan rendahnya kualitas pelayanan publik.


Indonesia, sebagai negara berkembang dengan tantangan korupsi yang masih signifikan, berisiko semakin terjebak dalam lingkaran setan jika dinasti politik terus menguat tanpa kontrol yang memadai.



Masa Depan: Indonesia Hilang 2030 atau Indonesia Emas 2045?


Pertanyaannya kini, apakah kita menuju ke arah "Indonesia Hilang 2030" atau "Indonesia Emas 2045"?


Jika tren dinasti politik ini terus berlanjut tanpa adanya reformasi yang tegas, bukan tidak mungkin kita akan melihat kembalinya oligarki yang merusak sendi-sendi demokrasi.


Demokrasi yang lemah akan berujung pada kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir elite, sementara kesejahteraan rakyat banyak akan terpinggirkan.


Ketimpangan sosial yang semakin dalam bisa memicu konflik horizontal, melemahkan kohesi nasional, dan pada akhirnya, membawa Indonesia ke jurang keterpurukan.


Sebaliknya, "Indonesia Emas 2045" hanya mungkin tercapai jika demokrasi kita mampu memperbaiki dirinya.


Perlu ada pembatasan yang jelas terhadap praktik dinasti politik, mendorong meritokrasi, dan memperkuat institusi yang mampu mengawasi kekuasaan secara efektif.


Pendidikan politik yang luas dan inklusif juga menjadi kunci agar rakyat mampu memilih pemimpin yang benar-benar mewakili mereka, bukan sekadar penerus kekuasaan dari generasi sebelumnya.



Pilihan di Tangan Kita


Masa depan Indonesia bergantung pada bagaimana kita, sebagai bangsa, merespons tantangan ini.


Dinasti politik bukan sekadar masalah individual atau keluarga, tetapi merupakan gejala dari sistem yang perlu diperbaiki.


Jika dibiarkan, demokrasi kita akan terus terkikis, mengancam masa depan bangsa.


Sebaliknya, dengan langkah-langkah reformasi yang berani dan berlandaskan hukum, kita dapat memperkuat demokrasi dan memastikan bahwa Indonesia mencapai potensi emasnya pada tahun 2045.


Pilihan ada di tangan kita. Masa depan Indonesia tidak ditentukan oleh garis keturunan, tetapi oleh tekad kita untuk menjaga dan memperkuat demokrasi yang benar-benar berfungsi bagi seluruh rakyat.

Iklan

×
Berita Terbaru Update