-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Dianggap Terima Manfaat, Rudi Chandra Melalui Kuasa Hukumnya Minta Kejati Sultra Periksa Tri Firdaus Selaku Komisaris PT TMM

Jumaat, 30 Ogos 2024 | 5:12 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-30T10:12:19Z

 

Gambar : Nasruddin.,S.H.,M.H., Kuasa Hukum Rudy Hariyadi Tjandra. (Foto/Ist).

SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus lakukan penyelidikan dan penyidikan soal lanjutan Kasus Korupsi Tambang di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).


Penyidik terus menggarap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo. 


Seperti diketahui, pada 23 Juli 2024 lalu, Kejati Sultra menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan TPPU tambang Blok Mandiodo. 


Ke duanya ialah Glen yang menjabat Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM), dan Windu Aji Susanto selaku Pemilik PT LAM. 


Selain itu, ke duanya merupakan dua dari 12 orang yang telah dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari dalam perkara Tipikor. 


Mereka kemudian disangkakan pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Dalam proses penyidikan dugaan TPPU ini, rupanya, salah satu Narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah dijatuhi hukuman yakni Rudi Chandra meminta Kejati Sultra untuk memeriksa Tri Firdaus yang merupakan Komisaris PT Tristaco Mineral Makmur (TMM). 


Melalui kuasa hukumnya, Nasruddin.,S.H., Rudi Chandra mengajukan surat laporan tertanggal 30 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Kepala Kejati Sultra untuk permintaan pemeriksaan terhadap Tri Firdaus. 


"Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa diajukannya surat ini sebagaimana perihal diatas, didasari pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Kendari pada halaman 449 - 451, Putusan Perkara Nomor. 47/PID.SUS- TPK/2023/PN.KDI," ujar Nasruddin dalam konfrensi persnya di Kendari pada Jumat (30/8/2024).


Nasruddin mengatakan, dalam pengurusan 'Dokumen Terbang' PT TMM kliennya hanya mendapatkan 0,5 dolar, dari harga yang disepakati, dan Tri Fidaus disebut menerima manfaat dari hasil penggunaan dokumen terbang. 


Untuk itu, Nasruddin berhadap agar Kejati Sultra dapat segera memproses laporan dan permintaan kliennya terhadap Tri Firdaus. 


"Kami berharap dengan masuknya laporan kami ini, dapat ditindak lanjuti Kejaksaan," Harapnya. 


Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan dirinya masih akan mengecrk terlebih dahulu apakah surat yang dimaksud kuasa hukum Rudi Chandra telah masuk atau belum ke Kejati Sultra. 


"Sementara saya cek ya,"Ujar Dody.(Nur).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update