SimpulIndonesia.com_Bulukumba, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba telah menetapkan 345.857 jiwa sebagai Daftar Pemilih Sementara atau DPS pada Pilkada serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bulukumba.
Penetapan DPS tersebut dalam rapat pleno terbuka KPU Bulukumba, Sabtu (10/8/2024) di Hotel Agri Bulukumba.
Dari sebanyak 345.857 pemilih tersebut terdiri dari 165.993 laki-laki dan 179.864 jiwa pemilih perempuan tersebar di 136 desa/kelurahan 10 kecamatan yang ada. Sedangkan untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara atau TPS ditetapkan sebanyak 682 lokasi.
Terhadap DPS yang ditetapkan itu, Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin menyampaikan sejumlah catatan penting terkait hasil pengawasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
Termasuk memberikan sejumlah saran perbaikan berkaitan dengan prosedur, tata cara dan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan dan pemutakhiran data pemilih.
Salahsatu catatan yang disampaikan Bawaslu Bulukumba adalah terkait pemilih yang tidak dapat ditemui/tidak dikenal saat coklit, agar KPU Bulukumba berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk dilakukan pemutakhiran.
Selain itu Bawaslu Bulukumba juga meminta KPU Bulukumba dalam menyusun daftar pemilih agar sesuai ketentuan yang ada pada PKPU 7 Tahun 2024, seperti Penyusunan Daftar Pemilih harus dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 (enam ratus) orang, dengan memperhatikan ketentuan tidak menggabungkan desa/kelurahan atau nama lain, kemudahan Pemilih ke TPS, tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda dan aspek geografis setempat.
Awaluddin juga mengimbau serta mengajak seluruh komponen masyarakat Kabupaten Bulukumba untuk bersama-sama berpartisipasi dalam mengawal hak pilih untuk Pilkada 2024 ini.
Tahapan maupun proses dalam penyusunan dan pemutakhiran data pemilih masih panjang. Masyarakat yang telah memenuhi syarat maupun memiliki hak pilih juga diingatkan dan diimbau untuk segera melapor jika ternyata sampai saat ini belum terdata dalam daftar pemilih.
“Bagi masyarakat yang belum terdata namanya dan masuk dalam daftar pemilih dapat melapor ke Bawaslu melalui Posko Kawal Hak Pilih,” ajak Awaluddin.
Bawaslu Bulukumba juga memberikan apresiasi kepada jajaran penyelenggara Pemilu, terutama Pantarlih yang telah melakukan pemutakhiran data pemilih yang hari ini disahkan oleh KPU Bulukumba, begitupun jajaran pengawasan yang telah memaksimalkan kerja di lapangan.