-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Dugaan Gratifikasi Izin Pemanfaatan Kayu PT Setya Jaya Abadi Soal Pengolaan Jati Sampolawa ‘Jalan di Tempat’

Sabtu, 17 Ogos 2024 | 2:21 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-17T07:22:34Z

 

Gambar : Ketua Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) Ali Sabarno (Kanan). (Foto/Ist).

SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Lembaga Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK)  Sulawesi Tenggara (Sultra) soroti kasus dugaan gratifikasi penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) PT Setya Jaya Abadi pengolahan jati sampolawa. Pada sabtu, (17/8/2024).


Diketahui kasus tersebut ditangani oleh Polda Sultra melalui Ditreskrimsus pada tahun 2018.


Sebelumnya, dugaan suap penerbitan IPK PT Setya jaya abadi mulai masuk tahap penyidikan sejak 20 Maret 2018.


Penyidikan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik /9.a/III/2018/Ditreskrimsus dengan nomor laporan polisi LP/154/III/2018/sultra/SPKT Polda sultra tanggal 19 Maret 2018, sejumlah saksi sudah dipanggil dan diminta keterangan.


Dalam kesempatan ini Ketua IMALAK Sultra, Ali Sabarno mengatakan terbitnya IPK PT Setya jaya abadi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Buton Selatan diduga adanya gratifikasi.


“Terungkap ada dana yang dikeluarkan  PT Setya jaya abadi sebesar Rp 5,2 miliar. Dana itu diserahkan PT Setya jaya abadi kepada pihak ketiga dalam hal ini inisial RJR  sebagai down payment atas perjanjian kerja IPK dengan volume lebih kurang 15 ribu meter kubik,” Katanya kepada Tim SimpulIndonesia.com, Sabtu (17/8/2024).


Kesepakatan tersebut tertuang dalam Akte perjanjian notaris Hamid Prioegi, SH dengan nomor 82 tertanggal 20 april 2015 lalu terjadi koreksi mekanisme pembayaran dana 5,2 miliar dengan perjanjian nomor 116.


Selain itu, dengan adanya anggaran 5,2 miliar Yang dikeluarkan PT Setya jaya abadi ke pihak ketiga inisial RJR dan adanya laporan polisi sehingga persolan ini ditangani oleh pihak Polda sultra melalui Ditreskrimsus serta KPK RI, atas dugaan kuat adanya gratifikasi penerbitan IPK PT Setya jaya abadi.


Ali Sabarno menerangkan bahwa dugaan gratifikasi penerbitan IPK PT Setya jaya abadi pengolahan jati Sampolawa Buton Selatan mesti diusut tuntas, sudah cukup lama bergulir di meja Ditreskrimsus Polda Sultra.


"Seharusnya sudah ada yang ditersangkakan oleh pihak Polda melalui Ditreskrimsus Polda Sultra, tetapi anehnya sampai saat ini pihak kepolisian Daerah Sulawesi tenggara belum juga mengambil langkah tegas, dan diduga kasus tersebut jalan di tempat,” Terangnya.


Sementara itu, IMALAK Sultra menegaskan dalam waktu dekat ini kami akan menggelar aksi demontrasi dengan jumlah masa yang besar, sampai pihak Polda Sultra menetapkan tersangka pada  kasus gratifikasi tersebut.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(Andi/Nur).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update