Simpulindonesia.com __KONAWE,— Tersandung dugaan korupsi sebanyak Rp56 Miliar, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat sorotan pedas. Pada rabu, (7/8/2024).
Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe-Jakarta (IMIK-Jakarta) soroti satu eks pejabat dan dua pejabat di Kota julukan lumbung padi.
Diketahui salah satu penjabat yang mendapat sorotan merupakan bakal calon (Balon) yang akan maju pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Konawe tahun 2024, sebagai calon Bupati.
Dimaksud eks pejabat ialah Harmin Ramba, Mantan Pelaksana Jabatan (PJ) Bupati Kabupaten Konawe.
Selain Harmin Ramba, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan serta Kepala Bappeda Konawe Sriyani juga ikut disoroti.
Ketiganya akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan kuat kasus dana anggaran SILPA APBD tahun 2023.
Akibat dugaan korupsi itu ditaksir mencapai Rp56 Milliar, yang juga diduga kuat telah mengakibatkan Kerugian Negara.
Ketua Umum IMIK-Jakarta Irsan Aprianto Ridham mengatakan pihaknya menantang KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Eks Pj. Bupati Konawe Harmin Ramba dan Sekda Konawe Ferdinand Sapan serta Kepala Bappeda Konawe, Sriyani.
"Dan salah satu oknum yakni Kepala Bapedda Konawe yang diduga telah melakukan penggelapan dana Anggaran SILPA APBD Senilai Rp56 Miliar," katanya, Selasa (6/8/2024).
Mereka juga mengungkapkan bahwa kasus - Kasus dugaan Korupsi Eks PJ Bupati Konawe Harmin Ramba, Sekda Konawe Ferdinand Sapan serta Kepala Bapedda Konawe, Sriyani.
"Nah sampai saat ini belum ada kejelasan proses penegakkan hukumnya,” Ungkapnya.
Selain itu, Irsan menerangkan perbuatan yang diilakukan oleh eks Pj. Bupati Konawe, Sekda Konawe dan Juga Kepala Bappeda Konawe, telah mencederai dari pada subtansi hukum.
"Jelas mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Bahkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Jelasnya.
Menurutnya ketiganya juga terindikasi oleh UUD No. 31 THN 1999 Pasal 2 Ayat (1).
"Yang mana berbunyi dengan sengaja melawan hukum, kedua memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi dan ketiga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” Sambungnya.
Ia pun meminta kepada Ketua KPK Ri untuk segera memanggil dan memeriksa ketiga orang tersebut.
"Kami juga meminta kepada Kejagung RI dan Kapolri untuk memeriksa dan mengaudit sejumlah pejabat utama di Lingkup Pemda Konawe atas anggaran SILPA APBD tahun 2023 senilai Rp56 miliar,” Tutupnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Andi/Nur).