-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi Anggaran Makan dan Minum di Rumah Jabatan Sekda Sultra Masih Bergulir, Kejati Kembali Didemo!

Rabu, 21 Agustus 2024 | 13.38 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-21T06:38:12Z

 

Gambar : Saat demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara soal makan dan minum di Rumah Jabatan Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. (Foto/Ist).


SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Polemik terkait anggaran makan dan minum di rujab Sekda Sultra terus bergulir, kali ini JANGKAR  Sultra kembali menggelar aksi unjuk rasa.


Sebelumnya, aksi ini lanjutan dari aksi sebelumnya yang berbuntut pada aduan dugaan anggaran makan dan minum di korupsikan di Rujab Sekda Sultra.


Diketahui aksi tersebut tentang dugaan Belanja Makanan Dan Minuman Pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah yang diduga tidak dapat diyakini kewajaran senilai ratusan juta rupiah. 


Dalam orasinya Rasidin Selaku Ketua JANGKAR Sultra menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk komitmen mereka terhadap segala bentuk kontroling terhadap dugaan praktik praktik tindak pidana korupsi yang ada di wilayah sultra. 


"Ini adalah bentuk komitmen kami bersama teman-teman kelembagaan yang mana kami tidak menginginkan adanya dugaan praktik-praktik tindak pidana korupsi yang tumbuh dan berkembang di Sulawesi Tenggara ini," Ungkap Rosidin.


Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim media SimpulIndonesia.com, lembaga Jangkar Sultra menemukan ada anggaran belanja makanan dan minuman pada rumah jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. 


Hal tersebut disinyalir tidak diyakini kewajarannya berdasarkan hasil audit BPK RI terhadap DTT kepatuhan belanja daerah Tahun 2022 Dan 2023 pada pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. 


Setelah Data tersebut di dapatkan maka pada tanggal 19 Juli 2024 lalu Resmi Memasukkan Laporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara namun ironisnya sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari Laporan tersebut. 


Menurut Rasidin selaku Ketua JANGKAR Sultra mengatakan bahwa pihaknya sampai hari ini belum menerima konfirmasi dari kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara mengenai Laporan mereka kemarin. 


"Sampai hari ini belum ada konfirmasi sampai dimana kasus yang telah kami laporkan kemarin tanggal 19 Juli 2024," Terangnya.


Rasidin juga menyampaikan agar tidak ada yang boleh ditutup tutupi terkait kasus ini sekalipun ini menyangkut Pejabat Tinggi Sulawesi Tenggara. 


"Kami me-warning Kejati Sultra agar jangan sekali kali bermain mata atas kasus ini, walaupun ini menyangkut Pejabat Tinggi Di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara," tegasnya.


Ketua JANGKAR Sultra ini juga berharap secara kelembagaan agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati Sultra untuk memproses laporan yang telah mereka layangkan bulan lalu.


"Harapan kami tentu agar laporan yang kemudian kami telah layangkan dapat di atensi secepatnya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara," harapnya .


Sementara itu juga Pihak Sekda Sultra melakukan klarifikasi di akun resmi PPID Sultra, dan tayang dibeberapa media.


Sementara itu Kasipenkum Kejati Sultra, Dody menerangkan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat tersebut.


"Jadi tadi ada ada aduan di PTSP Kejati Sultra dan aduan itu sudah diterima," kata Dody.


Lanjutnya bahwa kemudian apabila sudah ditindaklanjuti akan dibuat telaahan terkait aduan tersebut.


“Kemudian diterbitkan sprintuk baru masuk puldata dan pulbaket, dan setelah memenuhi syarat-syarat akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” Tutupnya. (Andi/Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update