-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Edarkan Narkoba Jenis Sabu, YS Ditangkap Polresta Kendari

Khamis, 1 Ogos 2024 | 4:22 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-01T09:22:02Z

 

Gambar : YS saat diamankan Polresta Kendari dan barang bukti yang ditemukan tim Satres Narkoba Polresta Kendari. (Foto/Ist).


SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Satuan reserse (Satres) Narkoba Polresta Kendari kembali amankan seorang pria berinisial YS yang merupakan seorang pengedar narkoba di Kendari. 


Pria berusia 37 tahun tersebut diamankan pada hari Kamis 25 Juli 2024 sekira jam 17.00 wita.


Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan  Kambu, Kota Kendari.


"Mendapatkan infomasi itu anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menuju ke tempat yang dimaksud dan sekitar jam 18.00 wita kami mengamankan seorang lelaki berinisial YS (37)," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Bahri dalam keterangannya. 


Dari hasil interogasi pelaku mengaku telah menyimpan 2 paket plastik bening dengan berat bruto 10,47 gram yang diduga berisi Narkotika jenis sabu.


"Kami dapat sabu di dalam kamar kos Lorong Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari," jelasnya.


Setelah itu, Tim langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan di dalam kamar kos yang dimaksud tersangka, dan menemukan barang bukti berupa 2 paket plastik bening dengan berat 10,47 gram yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok surya di bawah meja. 


Tak hanya itu, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari juga mengamankan 3 sachet plastik bening, 1 buah sendok shabu, 1 buah timbangan digital, dan 1 unit Handphone.


"Atas kejadian tersebut YS beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnya," terangnya


Tersangka mengaku sudah 1 kali menerima paket shabu dari lelaki AR dengan cara menerima langsung di sekitaran perumahan dosen, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu.


"Akibatnya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman yang berikan tersangka paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.(Nur).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update