-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Dikhianati Ketua DPW PKB Sulawesi Tenggara Jaelani?

Selasa, 13 Agustus 2024 | 09.25 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-13T02:27:12Z
Gambar : Jaelani Ketua DPW PKB Sulawesi Kendari (kiri) dan Eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (Kanan). (Foto/Kolase).


SimpulIndonesia.com __ KENDARI,— Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam diduga dikhinati Jaelani Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sultra soal perjanjian Politik.


Melalui kuasa hukum Nur Alam, Ety Sri Narianti  adukan  Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jaelani di Polda Sultra yang tidak tepati kesepakatan Rp3 Miliar. 


Aduan tersebut dimasukkan pada 11 Agustus 2024, dan telah diterima oleh Banit 2 Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sultra terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.


Diketahui sebelumnya, pihak kuasa hukum Nur Alam melayangkan somasi kepada Ketua DPW PKB Sultra terkait dugaan pelanggaran kesepakatan antara Nur Alam dan Jaelani.


Ety Sri Narianti mengatakan , kasus tersebut berawal dari pertemuan antara Nur Alam dan Jaelani di Lapas Sukamiskin.


“Dalam pertemuan tersebut keduanya menyepakati bahwa PKB akan memberikan dukungan penuh kepada keluarga Nur Alam yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024,” Kata Ety, pada selasa, (12/8/2024).


Dukungan tersebut juga mencakup seluruh anggota DPRD Kabupaten/kota dan provinsi dari PKB untuk mendukung keluarga Nur Alam.


"Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan, Nur Alam menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Jaelani pada akhir 2023 dan awal 2024. Penyerahan uang tersebut tercatat dalam kwitansi yang diberikan kepada Nur Alam," Ungkap kuasa hukum Nur Alam.


Kuasa hukum Ety Sri Narianti menerangkan bahwa PKB kemudian mengumumkan dukungan partai tidak akan diberikan kepada keluarga Nur Alam, tetapi kepada calon gubernur Sultra lainnya.


Merasa dikhianati, Nur Alam melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi kepada Jaelani pada Kamis, 25 Juli 2024, menuntut pengembalian uang Rp3 miliar tersebut.


"Melalui Kantor hukum & legal konsultan Dr. Muhammad Fitriadi, S.H.,M.H. & Rekan, kami melayangkan somasi kepada Ketua DPW PKB Sultra Jaelani juga telah dibalas oleh kuasa hukumnya Aswan Askun, dimana pada poin ketiga balasan somasi tersebut berbunyi, bahwa menanggapi permintaan klien saudara, yaitu uang sebesar Rp3 miliar untuk dikembalikan. Sudah kami sampaikan kepada saudara lewat pesan/chat WhatsApp tetap dikembalikan sesuai jadwal yang kami tentukan, yaitu pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024," Terangnya.


Sementara itu, berdasarkan balasan somasi yang dikirim oleh kuasa hukum Jaelani, bahwa uang tersebut akan dikembalikan pada hari sabtu, 10 Agustus 2024, namun hingga saat ini belum dikembalikan. 


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkiat.(Andi/Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update