SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Kepala Bidang (Kabid) Binwasnaker Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) bantah tudingan IMALAK Sultra.
Diketahui sebelumnya Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sultra kritiki soal tudingan dengan menyebut banyak kasus kecelakaan kerja di Sultra, tetapi publik tidak tahu menahu seperti apa penyelesaiannya.
Selain itu, IMALAK Sultra juga menuding banyak perusahaan yang melanggar ketentuan K3, namun tidak pernah dipublikasikan, perusahaan-perusahaan mana saja saja yang kemudian melanggar.
Dugaannya menurut IMALAK, jangan sampai kecelakaan kerja yang disebabkan hingga korban cacat dan meninggal dunia, itu diselesaikan diatas meja.
Sementara itu Kabid Binwasnaker Disnakertrans Sulawesi Tenggara Hj.Asnia Nidi, S.E., M.H mengatakan, Bahwa dirinya tidak pernah menutupi informasi terkait kecelakaan kerja. Bahkan, dirinya selalu terbuka, untuk memberikan pelayanan terhadap semua pihak.
Hanya saja, perihal informasi kecelakaan kerja, ia mengaku ketika ditanyakan baik dari pihak mahasiswa maupun awak media, dirinya mesti melaporkan atau berkoordinasi terlebih dahulu ke pimpinan, dalam hal ini Kadis Nakertrans Sultra.
Sebab, secara hirarki jabatan, masih ada diatas Kabid Binwasnaker Disnakertrans Sultra. Sehingga, setiap informasi yang ingin dipublikasikan ke publik, harus ada persetujuan dari pimpinan.
"Kami tidak pernah tertutup, apalagi menyangkut data kecelakaan kerja. Banyak kok di media-media lainnya saya berbicara soal data kecelakaan, hanya memang saat itu kebetulan saya mesti izin dulu ke pimpinan saat didatangi salah satu wartawan," Katanya kepada Tim SimpulIndonesia.com, Selasa (6/8/2024).
Ia menambahkan, terkait masalah kasus kecelakaan kerja di Sultra, pihaknya sudah menerima banyak laporan, baik hasil pelaporan perusahaan, maupun dari investigasi yang dilakukan Disnakertrans Sultra melalui Binwasnaker.
Dari hasil pelaporan atau temuan sendiri, ketika perusahaan tidak melaporkan soal kecelakaan kerja ke Disnakertrans Sultra, maka pihaknya akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan.
Apabila ada pelanggaran terkait tidak Ada penerapan syarat K3, maka dilakukan penyidikan, dan tentunya prosesnya panjang.
"Semua laporan kecelakaan kerja, sudah kami tindaklanjuti, dan rata-rata telah dibuatkan nota pemeriksaan. Soal hasilnya, karena prosesnya panjang, jadi kami belum bisa menyampaikan ke publik," Terangnya. (Andi/Nur).