-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Karyawan Kontraktor Mining PT MBA Tewas Tertimbun, Begini Kata Disnakertrans Sulawesi Tenggara

Khamis, 1 Ogos 2024 | 4:08 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-01T09:08:08Z

 

(Foto/Kolase)


SimpulIndonesia.com__KONAWE UTARA,— Peristiwa kecelakaan kerja menimpa salah satu pekerja tambang asal Kabupaten Bombana, di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).


Peristiwa tersebut terjadi di area IUP PT Konutara Sejati (KS) di Kecamatan Langgikima. Pada rabu 16.20 Wita    (31/7/2024).


Diketahui pekerja tambang tersebut ditemukan sudah tidak bernyawa akibat tertimbun longsor material tambang.


Menurut informasi yang dihimpun Tim media SimpulIndonesia.com., Korban bernama Marwin, bekerja sebagai Grade Control (GC) di PT Maha Bhakti Abadi (MBA) yang merupakan kontraktor mining  PT Konutara Sejati (KS).


Kadis Nakertrans Sultra LM Ali Haswandi melalui Binwasnaker dan K3 Niar mengatakan terkait peristiwa tersebut belum ada laporan.


"Belum," Katanya, Kamis (1/8/2024).


Ia juga menerangkan berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.


"Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia," Tegasnya.


Lanjutnya hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1970, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.


"Serta di atur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan," Tutupnya. (Andi/Nur)

IKLAN

×
Berita Terbaru Update