-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Kejaksaan Negeri Kendari Diberi Tolak Angin oleh Pengunjuk Rasa, Soal Kasus Tower Bank Sultra dan Pembangunan Gedung ESDM

Selasa, 13 Agustus 2024 | 14.25 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-13T07:25:47Z

 

Gambar : Saat pengunjuk rasa memberikan Tolak Angin yang langsung diterima Kasi Intel Kejari Kota Kendari. (Foto/Kolase).


SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Kejaksaan Negeri Kota Kendari diberi tolak angin oleh Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara dan Aliansi Mahasiswa Pemuda Indonesia (AMPI) Sulawesi Tenggara (Sultra). Selasa (13/08/2024).


Pemberian Tolak Angin kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari sebagai simbolis agar Kejari tak masuk angin dalam menangani kasus korupsi pembangunan Gedung ESDM Sulrta dan pembangunan tower Bank Sultra.


Jendral lapangan aksi Ali sabarno mengatakan pihaknya datang untuk membawa Tolak Angin.


“Kami datang membawakan tolak angin sebagai teguran untuk kejari kendari agar tidak selalu masuk angin dalam menangani kasus,” Katanya kepada Tim SimpulIndonesia.com.


Ali sabarno menerangkan pihaknya bertandang mempertnyakan kejelasan penyelidikan pembangunan gedung tower PT. Bank Pembangunan Persero tahun 2017.


“Kami datang untuk memperjelas dan meminta keterbukaan informasi hasil penyelidikan pembangunan gedung  Tower PT. Bank Pembangunan persero, Sekaligus kami bawakan tolak angin,” Tegasnya.


Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Kendari Bustanil Nadjamuddin Arifin, S.H. mengatakan Bahwa dari hasil pengumpulan bahan data dan keterangan sebagai bentuk Peyelidikan tersebut ditemukan adanya kekurangan volume.


“Pekerjaan pada Kegiatan Pembangunan Gedung Tower PT. Bank Pembangunan Daerah Prov. Sulawesi Tenggara (persero) Tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp.116.255.900.000,- tersebut, yaitu adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 6.620.474.433,77 dan Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi senilai Rp. 1.159.773.951,24 sehingga berjumlah Rp.7.780.248.385,01,” katanya saat ditemui massa aksi.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Kendari Mengungkapkan bahwa atas dugaan tersebut pihaknya beserta tim penyelidik tidak adanya perbuatan melawan hukum.


“Bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Tim Penyelidik atas laporan dalam perkara a quo, tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berindikasi tindak pidana korupsi, sehingga Penyelidikan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” Tutupnya.  (Andi/Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update