SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA,- Ketua JOIN Bulukumba, Dirman Anwar, menyayangkan tindakan pelarangan terhadap wartawan yang hendak meliput acara pelantikan anggota DPRD Bulukumba pada Senin, 18 Agustus 2024.
Dirman mengungkapkan bahwa insiden tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang seharusnya dihormati dalam setiap kegiatan publik, terutama yang melibatkan lembaga pemerintahan
Menurutnya, wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, dan pembatasan tersebut dapat mencederai prinsip transparansi yang dijunjung dalam demokrasi
Ia juga menegaskan bahwa pelarangan ini tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga masyarakat yang berhak mendapatkan informasi yang akurat dan terkini mengenai wakilnya yang dilantik
"Saya meminta pihak berwenang untuk segera memberikan penjelasan terkait alasan di balik tindakan pelarangan teman teman wartawan meliput pelantikan serta memastikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.Katanya
Selain itu, Dirman juga mengajak rekan-rekan wartawan di Bulukumba untuk tetap teguh dalam menjalankan tugasnya meskipun menghadapi berbagai tantangan.
Ia berharap agar kebebasan pers di Indonesia, khususnya di Bulukumba, tetap dijaga demi terciptanya iklim demokrasi yang sehat dan transparan.(*)