-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

KLHK Turunkan Tim ke Kendari, Triple C Kirim Fakta Lapangan dan Minta KLHK Cabut Lisensi Komisi Penilai Amdal DLHK Kota Kendari

Rabu, 21 Agustus 2024 | 15.57 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-21T08:57:53Z

 

Gambar : La Ode Arwan (Kiri) Ketua Umum Celebes Concervation Center (Triple C) dan Kabid Riset dan Advokasi Andi Zulkifli (Kanan). (Foto/Ist)


SimpulIndonesia.com__KENDARI,— NGO Celebes Conservation Center (CCC) resmi layangkan surat pemberitahuan fakta lapangan Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Rabu (21/08/2024).


Diketahui Surat tersebut ditujuan pada Direktorat  pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, KLHK Ri.


Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim

media SimpulIndonesia.com, NGO CCC melayangkan surat tersebut dari hasil kajian atau investigasi mereka. Pada rabu, (21/8/2024).


Sebelumnya, NGO CCC menduga kuat Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Kendari tindak tuntas menindak lanjuti soal maraknya kerusakan lingkungan yang terjadi di Kota Kendari.


Ketua Bidang Riset dan Advokasi NGO CCC Andi Zulkifli mengatakan, bahwa pihaknya mendapat informasi KLHK Ri menurukan Tim untuk mengevaluasi Kinerja  DLHK Kota Kendari.


“Bahwa KLHK Ri melalui Direktorat Pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, Sehingga kami resmi mengirim surat tersebut sesuai dari hasil kajian data kami,” Katanya Kepada Tim SimpulIndonesia.com.


Lanjutnya, Ia mengungkapkan bahwa pihaknya secara kelembagaan telah melakukan pengkajian soal dugaan Sekretariat KPA dibawah naungan DLHK Kota Kendari jalankan tugas tidak sesuai prosedural.


“Hasil kajian kami, Sekretariat KPA dibawah naungan DLHK Kota kendari kami duga kuat tetap memproses permohonan persetujuan lingkungan untuk dokumen skala UKL-UPL, padahal kegiatan land clearing dan cut and fill telah dilakukan, hal Ini sudah tidak sesuai prosedural,” Jelasnya.


Selain itu, Kabid Riset dan Advokasi NGO CCC itu menambahkan pihaknya mendapatkan temuan.


Bahwa Sekretariat Komisi Penilaian Amdal (KPA) DLHK Kota kendari diduga tidak cermat dan sengaja mengeluarkan izin lingkunhan tidak sesuai tahapan.


“Sekretariat KPA diduga tidak cermat dan/atau sengaja bersama-sama dengan oknum konsultan tidak melingkup tahapan Land Clearing dan Cut and Fill,” Tegas Andi Zulkifli Kabid Riset dan Advokasi NGO (CCC).


Sementara itu, Ketua Umum NGO Celebes Comservation Center (CCC) La ode Arwan, Membenarkan soal surat yang dibeberkan oleh kelembagaannya.


“Iya benar, Kami telah menyurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ri soal maraknya pembukaan lahan perumahan di Kota Kendari diduga izin lingkungannya nihil, sehingga kami duga menjadi pemicu banjir disertai lumpur,” Ungkapnya.


La ode arwan menerangkan bahwa di Kota Kendari ini marak pembukaan lahan untuk perumahan bersubsidi namun dugaanya Penilaian dokumen lingkungan yang dilakukan DLHK Kota Kendari dianggap bobrok.


“Kami menduga pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari bobrok dalam menuntaskan kerusakan lingkungan, Karena kami duga penilaian dokumen lingkungannya yang tidak spesifik sehingga tetap berdampak walapuan sudah di uji,” Terangnya.


Sementara itu, NGO Celebes Conservation Center (CCC) telah melakukan investigasi adanya temuan Konsultan lingkungan berafiliasi dengan Dinas Perizinan/ DPMPTSP Kota kendari.


Arwan juga menerangkan Terdapat Konsultan lingkungan juga sebagai ASN di DPMPTSP Kota Kendari sehingga kuat dugaan terjadi kongkalikong untuk meloloskan pemrakarsa yang nakal.


Untuk diketahui, NGO Celebes Conservation Center (CCC) dalam suratnya juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk mencabut lisensi DLHK Kota kendari dan alihkan ke DLH Provinsi Sulawesi Tenggara.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update