SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (AMPK-Sultra) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk periksa Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara atas dugaan korupsi 12 paket pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan. Pasa Senin (05/08/2024)
Dugaan korupsi tersebut berdasarkan dari Hasil Laporan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 dan 2023 (LHP BPK RI TA. 2022-2023) yang di mana terdapat temuan dokumen kekurangan volume atas 12 paket pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara senilai Milyaran Rupiah.
Faldi dalam pernyataannya menyampaikan bahwa laporan tersebut atas bentuk kepedulian dan komitmen kelembagaan terhadap penuntasan kasus korupsi di Sulawesi Tenggara.
"Ya, hari ini kami resmi memasukkan laporan terhadap dugaan kekurangan volume atas 12 paket pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara. Hal ini juga sebagai bentuk komitmen lembaga kami dalam pengawasan kasus kasus korupsi yang kian marak di Sulawesi Tenggara."Terang Faldi.
Lebih lanjut Faldi menjelaskan bahwa kasus kasus korupsi seperti ini harus menjadi perhatian serius oleh Aparat Penegak Hukum mengingat bahwa angka korupsi di Sulawesi Tenggara masih tinggi.
"Beberapa hari ini kian marak kasus dugaan korupsi yang terjadi di OPD yang ada di Sulawesi Tenggara untuk itu hal ini harus menjadi prioritas untuk diberantas".Lanjut Faldi
Kemudian Faldi juga menegaskan agar APH dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Turut Memanggil dan Memeriksa Pelaksana Pekerjaan yang ada dalam laporan lembaga mereka.
“Kami meminta ke Kejati Sultra agar memanggil dan memeriksa Kontraktor yang menjadi dalang dalam Dugaan Kekurangan Volume atas 12 paket pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara yang kami lampirkan dalam laporan kami tersebut".Tegas Faldi.
Bukan hanya itu Faldi juga menegaskan agar Kejati Sultra Memanggil Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Prov Sulawesi Tenggara sebagai penanggungjawab anggaran atas dugaan volume atas 12 paket pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara.
Terakhir, Faldi Menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai pihak pihak terkait diperiksa
"Dengan masuknya laporan kami, ini termasuk bentuk keseriusan kami dalam mengawal kasus ini. Kami juga berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk betul betul serius dalam memproses laporan kami”.tutup Faldi
Sementara itu Kasipenkum Kejati Sultra, Dody menerangkan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat tersebut.
“Jadi tadi ada ada aduan di PTSP Kejati Sultra dan aduan itu sudah diterima, langkah selanjutnya adalah terhadap pelaporan pengaduan tersebut akan diteruskan ke pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti".katanya.(Fingky/Nur).