-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Laporan di SP3 Polda Sulawesi Tenggara, Lembaga Aliansi Indonesia Lakukan Aksi Protes di Depan Polda

Selasa, 20 Agustus 2024 | 15.45 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-20T08:45:21Z

 

Gambar : Saat Lembaga Aliansi Indonesia melakukan aksi protes di depan Mapolda Sulawesi Tenggara. (Foto/Kolase).


SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Lembaga Aliansi Indonesia gelar  aksi unjuk rasa soal adanya surat perintah pemberhentian penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Direskrimsus Polda Sultra disinyalir penyuratan tersebut tidak sesuai prosedural. Pada selasa, (20/8/2024).


Sebelumnya, Lembaga Aliansi Indonesia telah melaporkan PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) 6 bulan yang lalu di Ditreskrimsus Polda Sultra.


Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim media SimpulIndonesia.com, PT. GMS dilaporkan soal adanya dugaan kuat adanya kelebihan kuota RKAB di tahun 2022.


Kordinator lapangan Fajar  mengatakan bahwa negara ini adalah negara hukum dimana setiap tindakan dan perbuatan yang kita lakukan diatur secara rinci dalam perundang-undangan tidak semena-mena.


"Kami laporkan persoalan ini dari 6 bulan yang lalu namun tiba kami di informasikan oleh ditreskrimsus polda sultra bahwa kasus yang kami laporkan sudah di SP3 dengan alasan tidak memenuhi unsur,” ungkap fajar.


Fajar menerangkan bahwa sehubungan dengan laporan yang sudah kami ajukan dengan nomor 214.LP/DPD-LAI/III/2024 terkait dengan PT. Gerbang Multi Sejahtera yang berada di blok amesiu kecamatan Laonti kabupaten Konawe Selatan.


Lanjutnya, Pada tahun 2021 PT GMS  memiliki RKAB sebayaK  1,2 (satu koma dua juta) metrik Ton, dan pada tahun  2022 juga sama 1,2 (satu koma dua Juta) Metrik Ton dimana pada Oktober tahun 2022 PT GMS, kami menemukan adanya kelebihan kuota RKAB sebesar 1.400.000 MT.


"Dugan kuat kami ada kelebihan kuota dari kuota PT. GMS 1.200.000 MT dalan penjualannya kisaran 2.600.000 MT sehingga kami secara kelembagaan menduga adanya kelebihan kuota sebesar 1.400.000 MT itupun terungkapan dalam fakta pengadilan dalam peradilan  dari pengakuan KTT PT GMS,”  Tegas fajar.


Ia menambahkan bahwa soal SP3 yang telah di keluarkan Ditreskrimsus Polda Sultra diduga tidak rasional serta tidak memiliki alasan dasar yang kuat.


“Penghentian penyelidikan ini kami secara kelembagaan akan melanjutkan kasus ini ke mabes polri sebagai tindak lanjut laporan kami yang sudah di SP3 oleh polda sulawesi tenggara  karna menurut kami SP3 yang di keluarkan oleh pihak tidak rasional serta tidak memiliki alasan dasar yang kuat,” Tutupnya. 


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepihak-pihak terkait.(Andi/Nur).

×
Berita Terbaru Update