-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Mahasiswa Geruduk Kejati Sultra, Minta Kadis Koperasi dan UMKM Konawe Utara Dipanggil dan Diperiksa

Kamis, 01 Agustus 2024 | 17.30 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-01T10:30:06Z

 

Gambar : KAM Sultra saat mendatangi Kejati meminta Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe Utara soal dugaan Tindak Pidana Korupsi. (Foto/Ist).

SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Konsorsium Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (KAM SULTRA) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sultra pada Kamis (01/08/2024). 


Unjuk rasa tersebut buntut dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang melibatkan Oknum Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe Utara. 


Berawal dari temuan BPK RI pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe Utara, dimana Pemerintah Kabupaten Konawe Utara telah menganggarkan dan merealisasikan Belanja Barang dan Jasa yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam berbagai kegiatan. pada TA 2022 dan 2023 (s.d. 31 Oktober). 


Namun hasil pemeriksaan dokumen bukti pertanggungjawaban, permintaan keterangan dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait menunjukkan bahwa terdapat belanja barang dan jasa yang direalisasikan tidak sesuai kondisi senyatanya. 


Malik Botom selaku Jenderal Lapangan menegaskan bahwa polemik yang terjadi di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe Utara merupakan kegiatan pemyimpamgan dan berpotensi merugikan keuangan Negara sehingaa perluh mendapat atensi serius oleh penegak Hukum. 


"LHP BPK saya rasa bukti yang otentik sehingga kuat dugaan bahwa ini merupakan  tindakan melawan hukum, jadi harus diproses sesuatu peraturan yang berlaku. Harapan saya APH jangan diam dan lamban melihat polemik ini, karena hal tersebut berkaitan dengan Kerugian Keuangan Negara".Ujar Malik.


Dalam Realisasi belanja barang dan jasa oleh pihak Dinas Koperasi dan UMKM ditemukan beberapa item kegiatan yang dinilai fiktif yaitu, Kegiatan Pelatihan Vokasi Keterampilan Bagi Pelaku Usaha, Kegiatan Teknik Penyusunan Laporan Keuangan, Kegiatan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro, Kegiatan Hari Koperasi Nasional dengan total Kerugian kurang lebih 1 Miliyar. 


Malik menerangkan bahwa setelah melihat hasil penyelidikan dan konfirmasi yang dilakukan BPK Sultra kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, yang bersangkutan mengakui menerima uang kegiatan secara tunai dari Bendahara Pengeluaran dan menggunakan uang tersebut untuk belanja dan operasional yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. 


Sedangkan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara setelah bertemu dengan massa aksi mengatakan akan siap menindaklajuti dugaan tindakan melawan hukum. 


Malik selaku penanggungjawab aksi unjuk rasa dini hari mengatakan akan menindaklajuti permintaan KEJATI SULTRA agar melaporkan secara resmi Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe Utara.  


"In Sya Allah hari senin saya akan melakukan aksi unjuk rasa jilid 2 dan melaporkan secara resmi terkait polemik tersebut. tentunya ini komitmen kami secara kelembagan kami akan mengawal dugaan tindakan melawan hukum ini sampai diproses sesuai peraturan yang berlaku".Tutup Malik.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Fingky/Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update