-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Mantan Kadis DLHK Babel, Marwan Berstatus Tersangka Perkara Tipikor PT. NKI

Jumat, 30 Agustus 2024 | 17.25 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-30T10:33:28Z


SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG,- Merasa dirinya tidak bersalah, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Marwan S.Ag mengamuk saat akan masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Babel.


Penahanan terhadap dirinya, berkaitan usai ditetapkan sebagai tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare di kawasan Kota Waringin kabupaten Bangka.


Marwan sempat mengungkapkan kekesalannya atas apa yang dialaminya hingga kini menyandang status tersangka kasus korupsi PT. Narina Keisa Imani (NKI) tersebut.


Dirinya sempat menyuarakan keadilan atas apa yang dialaminya itu saat hendak dieksekusi penyidik Kejati Bangka Belitung ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.


Tak hanya merontak saat akan dimasukan dalam mobil tahananKejatiBabel,  H. Marwan sempat teriak sebut nama Erzaldi mantan Gubernur Babel, Rudianto Tjen Anggota DPRI RI dan Mulkan mantan Bupati Bangka juga terlibat Tipikor NKI.


“Tangkap itu Rujdianto Tjen, Mulkan dan Erzaldi Rosman, mereka itu pelaku-pelakunya. Kenapa saya yang ditangkap,” ucap  H. Marwan kepada awak media sebelum memasuki mobil tahanan di depan gedung Pidsus Kejati Babel beralamat di Kota Pangkalpinang, Senin (26/8/2024) malam lalu.


Dengan  dibalut emosi dan rasa kesal, dirinya juga  berteriak   meminta Tim Penyidik untuk membunuhnya. Hal ini dikarenakan dirinya merasa percuma menjadi penjahat jika harus tetap hidup karena dirinya juga merasa tidak pernah mendapat keadilan.


“Tidak ada lagi gunanya hidup, keadilan apalagi yang bisa saya dapatkan. Bunuhlah saya, silakan bunuh saya.  Keluarga saya tidak akan menuntut. Saya ikhlas karena penjahat sebenarnya tidak bisa lagi dibunuh,” teriaknya histeris.


Sebagaimana diketahui, Penyidik Kejati Bangka Belitung saat ini telah menetapkan menetapkan lima orang tersangka Tipikor  pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare oleh PT. NKI di kawasan Kota Waringin Kabupaten Bangka.


"Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam perkara tersebut," ujar Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulajan Bangka Belitung, Fadil Regan.


Empat dari lima orang diantaranya dari  Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel dan satu orang direktur PT. NKI. 

 

Dari lima tersangka kasus korupsi yang telah ditetapkan, satu di antaranya adalah Marwan, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Kelima orang tersangka tersebut yakni :

1. Bernisial AS, selaku Direktur PT NK.

2. Berinisial M, selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Babel tahun 2018.

3. Berinisial DM selaku mantan Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan kawasan Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

4. Berinisial BW, selaku mantan Kepala Seksi Pengellolaan Hutan pada Dinas Lingkungan Hidup.

5. Berinisial RN, selaku staff Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.



Sementara itu, tampak terlihat pihak keluarga Marwan  berusaha memberikan semangat dan dukungan terhadap Marwan tersangka kasus korupsi PT NKI saat berada dalam mobil tahanan Kejati Babel yang hendak membawanya ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.


Pihak keluarga Marwan menyebutkan bahwa Marwan terzolimi oleh seorang pemimpin hingga membuatnya berstatus tersangka kasus korupsi seperti ini.


Setudaknya, piihak keluarga menilai Marwan hanyalah sebagai tumbal dan seharusnya bukan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


"Yanh namanya setiap pemimpin yang zolim itu harus diadili harus bertanggungjawab. Jadi seorang pemimpin itu harus bertanggungjawab, dia harus bertanggungjawab dunia akhirat ingat itu," kata keluarga Marwan kepada awak media saat kita di halaman Kejati Babel seraya ketika disinggung siapa pemimpin yang menzolimi tersebut, dirinya tak menyebutkannya secara spesifik. 


Oleh karena itu, disisi lain dia meminta agar masyarakat Babel harus pintar memilih pemimpin dan jangan mau memilih pemimpin yang zolim yang memiliki rekam jejak yang buruk.


Sedangkan Pasal yang disangkakan untuk para tersangka yakni, primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.


Dan subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.


Dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial AS, M, DM, BW dan RN untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 September 2024.


Sebagai pertimbangan berita, pihak SimpulIndonesia.com berupaya mengonfirmasi nama-nama yang disebutkan atas tudingan Marwan, namun belum  bisa terhubungi. (Aimy).

IKLAN



×
Berita Terbaru Update