SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Maraknya kecelakaan kerja di provinsi Sulawesi Tenggara menjadi perhatian banyak aktivis. Senin (05/08/2024).
Kecelakaan kerja di Provinsi Sulawesi Tenggara didominasi oleh pekerja pertambangan.
Beberapa aktivis sempat melakukan kajian terkait dugaan adanya pembiaran penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diatur oleh perundang-undangan.
Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara melalui ketua umumnya, Ali Sabarno mengatakan banyak terjadi kecelakaan kerja di sulawesi tenggara.
“Soal kecelakaan kerja, banyak yang terjadi di Sulawesi Tenggara ini, tapi publik tidak pernah mengetahui penyelesaiannya, apakah perusahaan yang lalai akan K3 itu diberi sanksi atau hanya sekedar main mata saja dengan oknum Disnakertrans Sultra saja?,”Kata Ali Sabarno.
Peraturan perundang-undangan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja kata Ali Sabarno merupakan hal yang menjadi salah satu undang-undang tertua di republik ini.
“Harusnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi salah satu hal yang tidak boleh diremehkan, kami sampai hari ini tidak melihat penyelesaian yang kongkrit, perusahaan yang melanggar K3 tidak pernah di publis apakah diberikan sanksi atau tidak, dugaannya jangan sampai kecelakaan kerja yang sebabkan orang cacat hingga meninggal dunia itu diselesaikan diatas meja saja?”Ujar Ali Sabarno.
Ali Sabarno juga mengungkapkan hal ini akan dikawal hingga adanya klarifikasi dari Binwasker Disnakertrans Sulawesi Tenggara membeberkan ke publik perusahaan apa saja yang sudah diberikan sanksi.
“Ada banyak hal yang terjadi, bahkan beberapa perusahaan yang kami duga kuat lalai soal K3 itu harusnya dibeberkan ke publik perusahaan yang lalai itu diberi sanksi,”Tegasnya.
Ali Sabarno juga akan melakukan gugatan class action bersama beberapa mahasiswa aktivis lintas kampus sekota kendari dan beberapa pekerja, ini harus menjadi tanggung jawab bersama apalagi berbicara soal nyawa para pekerja.
“Mari kita kawal bersama, gugatan class action adalah jalan yang terbaik untuk merubah sistem yang ada, jika hari ini teman kita menjadi korban kecelakaan kerja tidak menutup kemungkinan korban selanjutnya adalah keluarga kita, saya mengajak seluruh kawan-kawan yang peduli dan para pekerja agar mengawal sampai perusahaan yang lalai terhadap K3 mendapatkan sanksi setimpal,”Tutup Ali Sabarno.
Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Heri Susanto.,S.T.,M.,M., mengatakan bahwa pengawasan langsung oleh dinas provinsi.
“Terima kasih infonya, untuk pengawasan langsung di dinas provinsi mas, ada bu Kabid pengawan Sultra bu Hj Asnia, di pusat untuk sifatnya kebijakan dan atau ada arahan pimpinan baru boleh turun kelapangan,”Kata Heri Susanto kepada tim SimpulIndonesia.com.
Heri Susanto juga mengungkapkan bahwa setaunya pihak pengawas sudah melakukan pemeriksaan.
“Nanti bisa langsung ke beliaunya bapak Dirjen, setau kami pengawas ketenagakerjaan sudah melakukan pemeriksaan ke perusahaan dan bila melanggar di berikan Nota Pemeriksaan I dan II, untuk dipatuhi dan bila tetep tidak dilaksanakan akan di lakukan penegakan hukum,”Ujarnya.
Kepala bidang Binwasnaker dan K3 Sulawesi Tenggara Asniar mengatakan Pihaknya terbuka soal informasi tetapi harus izin dari pimpinan.
“Kami terbuka, selalu kami sampaikan ke teman-teman, tetapi kalau mengenai penindakan itu harus melalui pimpinan kami,”Katanya kepada Tim SimpulIndonesia.com saat ditemui di ruangannya.
Asnia menerangkan bahwa terkait pelaporan kecelakaan kerja perusahaan, Binwasnaker memiliki data.
“Kalau kami data ada, tapi harus ada izin dari kadis, jangan sampai keluarkan nah sedangkan masih ada atasan kami, saya bukan tertutup,”Tegasnya.
Saat dikonfirmasi via whatsapp Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara LM Ali Haswandi belum memberikan respon kepada tim Redaksi SimpulIndonesia.com.(Andi/Nur).