-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Pastikan RUU Pilkada Berpihak ke Rakyat, Presiden Mahasiswa UHO Ajak Masyarakat Kawal dengan Kritis Prosesnya

Kamis, 22 Agustus 2024 | 14.40 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-22T07:40:06Z

 

Gambar : Defrian Presiden Mahasiswa Universitas Halu Oleo. (Foto/Ist).


SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Dalam perkembangan politik terbaru di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan kebijakan, Naasnya wakil-wakil rakyat mencoba menjegal putusan tersebut.


Diketahui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.


Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). 


Putusan perkara tersebut diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.


Presiden Mahasiswa Universitas Halu Oleo Defrian mengatakan bahwa berdasarkan putusan MK tersebut sebuah langkah yang signifikan bagi reformasi dan pembaharuan.


“Namun disituasi yang mencurigakan DPR seolah-olah Bergerak dengan sangat cepat untuk mengesahkan UU Pilkada yang sebelumnya tidak tercantum dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2024,” Katanya kepada Tim SimpulIndonesia.com, Kamis (22/8/2024).


Menurutnya proses legislasi yang terburu-buru menimbulkan kecurigaan untuk menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi.


Defrian juga selaku Koordinator BEM Se-sultra menerangkan, ini pembahasan RUU Pilkada merupakan sebuah upaya memaksakan agenda politik  untuk kepentingan segelintir orang. 


“Proses legislatif yang tergesa-gesa menimbulkan kekhawatiran melanggar prinsip-prinsip demokrasi juga merugikan sebagian pihak,” Tegasnya.


Dalam Keputusan yang terburu-buru tersebut menunjukkan kurangnya komitmen terhadap prinsip - prinsip demokrasi. 


Ia menambahkan bahwa pertanyaan yang paling mendasar adalah apakah langkah cepat ini mencerminkan keadilan bagi rakyat atau hanya akan melayani kepentingan segelintir orang. 


“Kerja ugal-ugalan Baleg merevisi UU Pilkada dengan tidak mematuhi (membangkang) putusan MK wajib ditentang, Sikap demikian adalah bentuk pelecehan atas konstitusi,” Ujar Ketua BEM UHO.


Lanjutnya, Baleg sedang mempertontonkan betapa kuatnya hegemoni kekuasaan dengan mengangkangi putusan MK yang merupakan lembaga pengawal konstitusi/Hukum tertinggi di negara kita.


“MK yang merupakan lembaga pengawal konstitusi/Hukum tertinggi di negara kita, demi syahwat kekuasaan presiden jokowi dan kim, hukum sedang dijadikan mainan,” Lanjutnya.


Selain itu, Defrian Mengecam Pembahasan RUU Pilkada yang terburu-buru padahal Putusan MK belum lama ada.


“Tertanggal Kamis 22 Agustus 2024 pembahasan RUU Pilkada Oleh DPR Ri,  Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo bersama Aliansi BEM Seluruh Indonesia mengingatkan dan mengajak semua elemen masyarakat untuk mengawal proses ini dengan kritis dan pastikan bahwa RUU Pilkada Berpihak kepada rakyat,” Pungkasnya


Sementara itu ia menegaskan bahwa sejatinya pilkada merupakan pesta Demokrasi rakyat bukan pesta yang hanya segelintir orang yang mencoba mengkapitalisasi kekuasaan.


“Hal Ini merupakan momentum yang tepat untuk berdiri bersama demi keadilan dan integritas demokrasi,” Tutupnya.(Andul/Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update